Beranda Daerah Bea Cukai dan Kejari Semarang Tuntaskan Kasus Ekspor 5 Kontainer Kratom ke...

Bea Cukai dan Kejari Semarang Tuntaskan Kasus Ekspor 5 Kontainer Kratom ke India

Bea Cukai mengungkap kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom ke India. Temukan informasi selengkapnya di sini.

Press Conference Kasus Ekspor 5 Kontainer Kratom ke India, Rabu (25/02/2026). (Foto : Dok JN)
Press Conference Kasus Ekspor 5 Kontainer Kratom ke India, Rabu (25/02/2026). (Foto : Dok JN)

SEMARANG, Jatengnews.id — Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom tujuan India melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Berkas perkara empat tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Agus Yulianto, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara unit pengawasan dan aparat penegak hukum.

“Setiap aktivitas ekspor wajib patuh regulasi. Pengawasan ini bukan sekadar penindakan, tetapi perlindungan terhadap industri nasional dan kepentingan negara,” ujarnya.

Kasus bermula pada 10 September 2025. Petugas menindaklanjuti Nota Hasil Intelijen dengan pemeriksaan fisik atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 128173 tertanggal 4 September 2025 atas nama PT Alam Lintas Senara. Dalam dokumen, barang diberitahukan sebagai 3.600 karung foodstuff coffee.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian. Petugas menemukan 3.608 karung berisi rajangan daun kering berwarna hijau. Uji laboratorium Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya di Semarang memastikan komoditas tersebut adalah kratom dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa.

Gelar perkara bersama Kejaksaan menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan.

Penyidik menetapkan empat tersangka:

* WI dan AS selaku PPJK yang memalsukan dokumen pelengkap pabean berupa *invoice* dan *packing list*,
* ME selaku *forwarder* yang turut menyetujui pemalsuan,
* MR selaku broker yang ikut memperoleh keuntungan.

Para tersangka mengubah dokumen dari 3.600 karung kratom menjadi kopi guna mengelabui petugas. Barang dimuat dalam lima kontainer ukuran 40 kaki dengan total nilai diperkirakan Rp4,96 miliar (asumsi harga pasar Rp55.000/kg).

Berkas perkara untuk WI dan AS dilimpahkan pada 6 Februari 2026, sedangkan ME dan MR pada 20 Februari 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan pidana lain yang relevan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengaturan ekspor kratom mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang terakhir diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2025.

Aturan tersebut melarang ekspor kratom dalam bentuk potongan atau bubuk dengan ukuran partikel di atas 600 mikron. Untuk ukuran di bawah 600 mikron, ekspor hanya diperbolehkan dengan dokumen lengkap seperti Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).

Regulasi diterbitkan untuk mendorong hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Selain itu, konsumsi kratom berisiko menyebabkan ketergantungan dan gangguan kesehatan serius. Badan Narkotika Nasional bahkan menyebut efeknya jauh lebih kuat dibanding morfin.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam pengungkapan kasus kali ini. (03)

Exit mobile version