SEMARANG, Jatengnews.id – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karangannyar divonis Majelis Hakim 2 tahun hingga ada yang sampai 5 tahun kurungan penjara.
Namun kasus ini dinilai janggal karena hingga kini pihak penerima suap Eks Bupati Juliyatmono tak tersentuh.
Terpantau, para terdakwa dilakukan sidang pararel untuk pembacaan vonis secara bergantian dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dame P. Pandiangan.
Pertama Majelis Hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri yang hadir secara daring.
“Menjatuhkan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila pidana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam membacakan vonisnya saat di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (24/2/2026).
Angka tersebut berkurang dari angka tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 5 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga menghukum terdakwa Ali Amri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka hartanya bisa diambil alih atau jika tidak ada yang bisa disita diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Sidang kedua, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Sebelumnya, JPU menuntut penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar.
Sidang ketiga, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, Agus Hananto divonis hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta atau diganti pidana kurungan 4 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU 3 tahun 6 bulan penjara sebelumnya.
“Terdakwa Agus Hananto juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual untuk menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tutur Hakim Dame.
Sidang keempat, investor subkontraktor Tri Ari Cahyono divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp500 juta atau pidana kurungan selama 140 hari. Sebelumnya, ia dituntut JPU 3 tahun dan denda Rp 1 miliar atau kurungan penjara 190 hari.
Sidang terakhir, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto, divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta atau 80 hari kurungan penjara. Selain itu juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 500 juta atau penjara 4 bulan jika tidak memiliki aset.
Sebelumnya, Sunarto dituntut JPU penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 500 juta.
Dari kelima vonis Majelis Hakim tersebut, para terdakwa dan JPU kompak mengambil sikap pikir-pikir.
Meskipun telah sampai pada vonis, Pengacara Sunarto, Kenthut Wahyuni menilai, kasus ini menjadi abu-abu karena orang yang ia nilai otaknya, yakni Eks Bupati Juliyatmono hingga hari ini belum tersentuh apalagi menjadi tersangka.
“Disitulah kecacatan dalam pengadilan ini, karena tokoh utamanya tidak dimasukan,” jelasnya usai mendampingi Sunarto dalam agenda sidang putusan.
Sepanjang persidangan, nama Juliyatmono memang sering masuk dalam daftar pihak penerima menurut keterangan para saksi. Namun berkali-kali juga ia diundang sebagai saksi selalu mangkir dalam persidangan dan terakhir hanya melayangkan surat melalui JPU.
“Kalau tokoh utamanya masuk sebagai saksi saja, itu sebenarnya akan menjadi terang benerang,” ujarnya.
Sehingga, dirinya menilai perkara ini buram atau masih belum jelas. “Karena tokoh utamanya belum pernah diperiksa dan masih abu-abu,” katanya.
Kemudian ia berharap, pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera memprosesnya, supaya perkara ini menjadi terang.
Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum PT MAM Energindo, Buana Pahala Tarian, juga merasakan hal yang sama.
“Kasusnya agak rancu, karena kalau hukum pidana ini ada pemberi dan penerima. Pemberinya sudah ditahan, penerimanya bebas,” jelasnya.
Meskipun, dalam surat yang ia layangkan melalui JPU ia membantah menerima uang. Namun dalam pembacaan fakta persidangan, Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa Juliyatmono menerima uang Rp 4,5 miliar dari pihak PT MAM Energindo.
“Tadi hakim juga menyampaikan bahwa Juliyatmono menerima dari tersangka (terdakwa), dan iti dia sekarang masih bebas,” tegasnya. (03)



