Beranda Daerah Wagub Jateng Apresiasi Penggagalan Ekspor Kratom

Wagub Jateng Apresiasi Penggagalan Ekspor Kratom

Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perdagangan internasional.

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu (25/2/2026)
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu (25/2/2026).(Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi sinergi aparat atas keberhasilan mengungkap tindak pidana kepabeanan berupa penyelundupan ekspor kratom di Pelabuhan Tanjung Emas.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami sangat mendukung ditegakkannya aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Taj Yasin saat konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu (25/2/2026).

Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perdagangan internasional.

Ia juga menyoroti komoditas kratom atau Mitragyna speciosa yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi namun tetap memerlukan pengawasan ketat.

Dalam kasus tersebut, aparat menggagalkan ekspor 90.200 kilogram kratom yang dikemas sebagai “bags foodstuff coffee” dan rencananya dikirim ke India.

Barang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan nilai ditaksir mencapai Rp4,96 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti pemeriksaan fisik pada September 2025.

Petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen dan jumlah kemasan sebanyak 3.608 bags. Hasil uji laboratorium memastikan muatan tersebut adalah kratom.

Bea Cukai menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR yang diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan barang untuk mengelabui petugas.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Sepanjang 2025, Bea Cukai Tanjung Emas mencatat realisasi penerimaan Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, serta menerbitkan 598 Surat Bukti Penindakan dengan total nilai barang Rp87,43 miliar.(02)

Exit mobile version