KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPUI), Andrian, menekankan bahwa penegakan hukum kasus korupsi tidak boleh berhenti pada hukuman pelaku.
“Kalau hanya dihukum 10 atau 15 tahun, sementara asetnya tidak maksimal dipulihkan, negara tetap dirugikan. Kita harus berpikir bagaimana memiskinkan koruptor melalui mekanisme hukum yang ada,” ujarnya, Jumat (27/2/2026) malam.
Andrian menilai pemulihan aset hasil korupsi harus menjadi prioritas, karena banyak aset yang belum terungkap, termasuk aliran dana atau aset yang diduga ditempatkan di luar negeri seperti Singapura.
Potensi kerugian negara akibat korupsi disebutnya bisa mencapai Rp4.000 triliun, tetapi pemulihan aset masih jauh dari angka tersebut.
Ia mendorong aparat seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk lebih fokus pada TPPU, sambil memaksimalkan peran PPATK dalam memberikan data transaksi mencurigakan.
“Kalau kita punya kecintaan pada negara ini, tidak cukup hanya menghukum. Asetnya harus dikejar. Itu hak negara dan hak rakyat. Untuk itu, UU Perampasan Aset harus ditetapkan,” tegas Andrian.(02)
