SEMARANG, Jatengnews.id – Jajaran Polda Jawa Tengah mencatat 31 kasus terkait peredaran dan pembuatan petasan selama sepekan awal Ramadhan 2026, enam di antaranya berujung ledakan yang menimbulkan 12 korban luka.
Data ini merupakan rangkuman sementara Operasi Pekat Candi 2026, yang digelar untuk cipta kondisi hingga menjelang Idul Fitri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menyebutkan, sebagian korban sedang meracik bahan petasan saat ledakan terjadi.
Polisi mengamankan 36 tersangka, termasuk pelaku di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Bahan peledak yang digunakan dibeli melalui marketplace daring, dan meski legal untuk industri, pencampuran tanpa keahlian bisa memicu ledakan berbahaya.
Para pelaku dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polda Jateng menegaskan operasi ini juga fokus pada pencegahan melalui pendataan penjual bahan kimia tertentu dan edukasi masyarakat.
“Kami mengimbau orang tua mengawasi anak-anaknya agar Ramadhan tetap aman dan tidak diwarnai insiden berbahaya,” tegas Anwar.(02)



