SEMARANG, Jatengnews.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat masih ada lima perusahaan yang belum menuntaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Salah satunya adalah perusahaan tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang saat ini dalam proses kepailitan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan dan menerbitkan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang bermasalah.
“Kurang lebih ada lima perusahaan yang masih memiliki kendala penyelesaian THR. Termasuk Sritex yang sampai saat ini kewajibannya belum tuntas karena menunggu proses penjualan aset,” kata Aziz, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Menurutnya, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR secara proporsional, yakni satu per dua belas dari upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, baik PKWT maupun PKWTT, berhak atas satu bulan upah penuh.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per 9 Februari 2026, terdapat 263.758 perusahaan di Jawa Tengah dengan total 2.497.638 tenaga kerja yang berpotensi menerima THR tahun ini.
Disnaker Jateng membuka Posko THR mulai 2 hingga 31 Maret 2026 untuk layanan konsultasi dan pengaduan. Tahun lalu, lebih dari 100 aduan THR diterima dan sebagian besar telah diselesaikan.
“Ini hak pekerja yang harus dipenuhi. Kami berharap perusahaan taat aturan dan menyelesaikan kewajibannya tepat waktu,” tegas Aziz.(02)



