TEGAL, Jatengnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Kamis (5/3/2026).
Dua Perda tersebut yakni tentang BPR Bank Bahari Kota Tegal dan Kawasan Tanpa Rokok. Ketua Pansus III Nur Fitriani menyampaikan Perda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di sejumlah area publik seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, hingga angkutan umum.
Sementara Ketua Pansus I Fathul Imam menjelaskan Perda BPR Bank Bahari diharapkan dapat memperkuat peran bank daerah dalam mendukung perekonomian, khususnya pembiayaan bagi UMKM.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengapresiasi DPRD atas selesainya pembahasan kedua Raperda tersebut dan berharap Perda yang ditetapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.(02)
