Beranda Daerah Hasil Sidang Putusan Kasus Blokir Jalan Pantura Pati: Terdakwa Botok dan Teguh...

Hasil Sidang Putusan Kasus Blokir Jalan Pantura Pati: Terdakwa Botok dan Teguh Bebas

Sontak, putusan tersebut memicu sorak-sorai dan isak tangis syukur dari ribuan massa AMPB.

Sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati saat majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyono alias Botok dan Teguh
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati membacakan putusan dalam sidang kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana yang menjerat Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto, Kamis (5/3/2026). (Foto: dok)

PATI, Jatengnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan putusan bebas dari tahanan kepada dua terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana, Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto, Kamis (5/3/2026).

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fauzan, membacakan putusan tersebut di ruang sidang yang penuh sesak oleh pengunjung. Ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) juga terlihat menyemut di luar gedung untuk mengawal jalannya persidangan sejak pagi hari.

Vonis Pidana Pengawasan dan Perintah Bebas

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan menyampaikan pendapat secara lisan di muka umum secara bersama-sama. Meski demikian, hakim hanya menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan.

“Kami menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa dan memerintahkan petugas untuk segera mengeluarkan keduanya dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” tegas Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat memimpin persidangan.

Sontak, putusan tersebut memicu sorak-sorai dan isak tangis syukur dari ribuan massa AMPB. Mereka menganggap vonis ini sebagai kemenangan rakyat dalam memperjuangkan aspirasi.

Kehadiran Inayah Wahid dan Tokoh Nasional

Sidang ini menarik perhatian publik nasional dengan hadirnya sejumlah tokoh besar. Inayah Wulandari Wahid, putri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), turun langsung memberikan orasi di hadapan massa setelah sidang usai.

“Saya datang dari Jakarta mewakili keluarga Gus Dur untuk menemani teman-teman. Alhamdulillah, Mas Botok dan Mas Teguh segera berkumpul kembali dengan kita. Ini adalah momentum awal, masih banyak tugas perjuangan yang menunggu di depan,” seru Inayah dalam orasinya yang membakar semangat.

Selain Inayah, beberapa tokoh lain juga tampak mendampingi proses hukum ini, antara lain:

Komjen Pol (Purn) Oegroseno (Mantan Wakapolri)

Tiyo Ardianto (Ketua BEM UGM)

Cak Sholeh (Advokat senior asal Surabaya)

Pengawalan Ketat Aparat

Kehadiran tokoh-tokoh nasional dan ribuan massa membuat aparat keamanan memperketat penjagaan di sekitar PN Pati. Meskipun massa memadati area persidangan, seluruh rangkaian acara berlangsung kondusif hingga kedua tokoh masyarakat Pati tersebut dinyatakan bebas dari sel tahanan.

Dukungan publik yang masif menunjukkan bahwa sosok Botok dan Teguh dianggap sebagai simbol keberanian warga kecil dalam menyuarakan keadilan di wilayah Jawa Tengah. (01).

Exit mobile version