26 C
Semarang
, 7 Maret 2026
spot_img

Perdebatan Sengit di Sidang Praperadilan, Ahli KPK Disorot Soal Pemberitahuan Tersangka Gus Yaqut

Perdebatan memanas ketika tim kuasa hukum mempertanyakan prosedur pemberitahuan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, Jatengnews.id  – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026), berlangsung tegang.

Perdebatan memanas ketika tim kuasa hukum mempertanyakan prosedur pemberitahuan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirkan KPK, pakar hukum pidana Universitas Negeri Riau, Erdianto Efendi, menjelaskan bahwa penyampaian status tersangka tidak selalu harus dilakukan secara tertulis.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyebut penetapan tersangka harus “disampaikan” kepada pihak yang bersangkutan.

“Makna kata disampaikan itu luas. Penyampaian bisa melalui surat maupun secara lisan,” kata Erdianto di hadapan majelis hakim.

Namun pernyataan tersebut langsung dipertanyakan oleh tim advokat pembela Gus Yaqut. Anggota tim hukum, Muhammad Ali Fernandez, menilai keterangan saksi tidak konsisten dengan penjelasan sebelumnya.

“Kalau pemberitahuan bisa disampaikan secara lisan, apakah itu tidak bertentangan dengan pernyataan saudara yang menyebutkan penetapan tersangka harus didasarkan pada surat?” ujar Ali dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Erdianto sempat terlihat ragu sebelum memberikan jawaban.

“Ya, itu kan disampaikan. Secara harfiah, kata disampaikan tidak selalu harus bermakna tertulis,” ujarnya.

Perdebatan kembali berlanjut ketika tim kuasa hukum menyoroti perbedaan istilah “disampaikan” dan “diberitahukan” dalam aturan hukum. Menurut mereka, ketentuan dalam KUHAP baru secara tegas menyebutkan bahwa penetapan tersangka harus dituangkan dalam bentuk surat.

“Kalau diberitahukan, apakah tidak seharusnya dalam bentuk tertulis?” tanya tim kuasa hukum.

Erdianto tetap berpendapat bahwa pemberitahuan tidak harus selalu dilakukan melalui dokumen tertulis.

“Pemberitahuan itu tidak selalu harus dalam bentuk surat,” jawabnya.

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Namun tim kuasa hukum menyebut hingga kini kliennya belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pasal 90 ayat (2) mengatur bahwa penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat penetapan yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lambat satu hari setelah surat tersebut diterbitkan.

Tim kuasa hukum Gus Yaqut menilai tidak adanya surat pemberitahuan tersebut menjadi alasan kuat untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN