31 C
Semarang
, 7 Maret 2026
spot_img

Perkuat Hilirisasi Emas dan Pendalaman Pasar Keuangan OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bulion

Penguatan ekosistem bulion tidak hanya memperluas instrumen investasi berbasis emas, tetapi juga mendukung hilirisasi sektor emas di dalam negeri.

JAKARTA, Jatengnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai strategi memperkuat industri emas nasional sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan.

Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum bertajuk “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK di Jakarta, Jumat.

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.

Dian Ediana Rae mengatakan, pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan merupakan bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus membuka potensi pertumbuhan ekonomi baru.

Menurutnya, penguatan ekosistem bulion tidak hanya memperluas instrumen investasi berbasis emas, tetapi juga mendukung hilirisasi sektor emas di dalam negeri.

“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur OJK diharapkan dapat memperkuat hilirisasi sektor emas,” kata Dian.

Ia menekankan bahwa pengembangan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, mulai dari sektor pertambangan hingga industri jasa keuangan, guna menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, Airlangga Hartarto menilai sektor emas memiliki prospek besar sebagai instrumen investasi sekaligus penggerak penguatan ekosistem bulion nasional.

Ia mencontohkan lonjakan harga emas global yang dalam satu tahun terakhir meningkat signifikan.

“Ketika pertama diluncurkan harga emas masih sekitar 3.000 dolar AS per troy ounce, sekarang sudah di atas 5.000 dolar AS. Artinya dalam setahun kenaikannya sekitar 60 persen,” ujar Airlangga.

Menurutnya, sektor emas memiliki rantai nilai yang lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga pengembangan berbagai produk jasa keuangan berbasis emas.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta para pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.

Dokumen tersebut berfungsi sebagai panduan strategis bagi arah pengembangan industri bulion, baik dari sisi ekosistem sektor emas secara menyeluruh maupun dari sisi kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan.

Roadmap ini terdiri dari dua pilar utama, yakni penguatan ekosistem bulion dari hulu hingga hilir serta pengembangan kegiatan usaha bulion pada lembaga jasa keuangan. Dokumen ini juga bersifat dinamis atau living document sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan industri emas ke depan.

Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK sebelumnya juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset dasar emas atau ETF emas. Regulasi ini diharapkan dapat memperluas instrumen investasi sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.

Selain itu, OJK telah lebih dulu menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Di sisi inovasi, OJK juga tengah mengembangkan tokenisasi emas melalui mekanisme sandbox inovasi keuangan digital. Hingga saat ini, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp8 miliar. Inovasi ini dinilai mampu menghadirkan efisiensi, transparansi, serta memungkinkan kepemilikan emas secara fraksional.

Untuk mendukung kepastian hukum syariah, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia juga menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 mengenai kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.

Dari sisi industri, perkembangan usaha bulion juga tercermin dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan. Hingga Februari 2026, total emas yang dikelola mencapai 153,05 ton, yang berasal dari Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.

Pegadaian mencatat total kelolaan bisnis emas mencapai 147,8 ton, termasuk portofolio gadai sekitar 94 ton. Sementara total kelolaan kegiatan usaha bulion mencapai 40,59 ton atau setara sekitar Rp102 triliun.

Adapun BSI mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton senilai Rp7,9 triliun, penitipan emas 2,44 ton senilai Rp7,5 triliun, serta simpanan emas sekitar 26,62 kilogram dengan nilai Rp80,57 miliar.

Dian menegaskan, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya peran sektor jasa keuangan dalam ekosistem emas nasional serta mencerminkan kuatnya kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri bulion di Indonesia. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN