KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi mengajukan banding atas vonis lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Meski demikian, JPU tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Deden Noviana, mengatakan keputusan banding diambil karena putusan majelis hakim dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Kami mengajukan banding. Salah satu pertimbangan dan alasannya adalah vonis terhadap terdakwa Sunarto yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun penjara,” ujar Deden saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Selain itu, kata dia, perbedaan juga terjadi pada besaran pengembalian kerugian negara. Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1 miliar, namun dalam putusan majelis hakim jumlahnya hanya Rp500 juta.
“Kami menilai terdapat beberapa hal dalam putusan majelis hakim yang perlu dikaji kembali, khususnya terkait pertimbangan hukum dan besaran pengembalian kerugian negara,” jelasnya.
Saat ini, JPU masih menyusun memori banding sebelum diserahkan ke pengadilan untuk proses hukum di tingkat selanjutnya.
“Memori banding masih kami susun dan akan segera kami serahkan ke pengadilan tingkat banding,” terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Dame P. Pandiangan pada sidang putusan Selasa (24/2/2026) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa. Ali Amri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar.
Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, serta Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Investor subkontraktor Tri Ari Cahyono juga dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta.(02)



