
SEMARANG, Jatengnews.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah provinsi. THR tersebut dijadwalkan cair pada 13 Maret 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, penyaluran THR dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai ketentuan pemerintah.
“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR,” kata Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik dan Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (9/3/2026).
Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2026. Dalam aturan itu, PPPK termasuk pihak yang berhak menerima THR.
Di Jawa Tengah, jumlah PPPK paruh waktu tercatat mencapai 13.077 orang, terbesar secara nasional. Pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,023 miliar untuk pembayaran THR tersebut.
“Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Luthfi menjelaskan, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Perhitungannya menggunakan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
“Kalau masa kerjanya belum satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan memang tidak diberikan THR,” katanya.
Selain menyiapkan THR bagi aparatur pemerintah, Pemprov Jateng juga membuka posko konsultasi dan pengaduan THR bagi pekerja. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah serta enam wilayah satwaker, yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan Posko THR beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026. Pengaduan dapat disampaikan langsung di kantor maupun secara daring melalui kanal LaporGub, Siladu Kementerian Ketenagakerjaan, serta layanan WhatsApp.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah tercatat mencapai 263.832 dengan sekitar 2,49 juta pekerja yang berhak menerima THR.
Aziz mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif.(02)