Beranda Daerah Sidang Perdana Kasus Meninggalnya Dosen Untag, AKBP Basuki Akui Salah

Sidang Perdana Kasus Meninggalnya Dosen Untag, AKBP Basuki Akui Salah

Jaksa Ardhika Wisnu Prabowo menyampaikan, bahwa Basuki didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), dengan terdakwa AKBP Basuki, Rabu (11/3/2026). (Foto:Ist)
Sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), dengan terdakwa AKBP Basuki, Rabu (11/3/2026). (Foto:Ist)

SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang perdana terdakwa AKBP Basuki resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/3/2026).

Sebelumnya, telah diketahui bahwa AKBP Basuki berada dilokasi bersama dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) sebelum meninggal dunia.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Rasjid di Ruang Sidang R.H Purwoto Suhadi Gandasubrata itu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Jaksa Ardhika Wisnu Prabowo menyampaikan, bahwa Basuki didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dakwaan pertama melanggar Pasal 428 ayat (3) huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar Ardhika dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif kedua terhadap terdakwa AKBP Basuki.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” lanjutnya.

Kedua Pasal tersebut, dinilai sebagai tindakan kelalaian atau penerlantaran yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa juga mengungkap hasil visum terhadap korban. Berdasarkan pemeriksaan medis, Levi meninggal dunia akibat henti jantung.

“Hasil visum ditemukan tanda kematian dari henti jantung. Untuk luka akibat kekerasan benda tumpul atau benda tajam tidak tergambar dari visum,” ungkap Ardhika.

Jaksa juga menyebut korban memiliki riwayat penyakit gula darah tinggi serta tekanan darah tinggi.

Meski demikian, jaksa menegaskan fakta-fakta lain terkait peristiwa tersebut masih akan digali melalui keterangan para saksi dalam persidangan selanjutnya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa.

Namun, kuasa hukum Basuki menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Bahkan, terdakwa langsung menyampaikan pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP baru.

Di hadapan majelis hakim, Basuki mengaku merasa bersalah karena tidak bisa membawa korban menjalani pengobatan lanjutan.

“Prosedur yang bersangkutan saat sakit sudah kami tempuh. Saya merasa bersalah karena tidak segera mengantar berobat yang ke-tiga. Kondisi saya bingung karena kelelahan dan tidak ada uang untuk berobat yang ke-tiga,” ujar Basuki dihadapan Majelis Hakim.

Hakim Ketua Ahmad Rasjid kemudian menegaskan kembali alasan yang disampaikan terdakwa. Bahwa yang menjadikan dirinya menjadi bersalah karena kelelahan dan soal biaya berobat.

“Iya, tapi semua upaya sudah kita lakukan,” jawab Basuki.

Menanggapi pengakuan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa pengakuan bersalah dari terdakwa tidak serta-merta langsung diterima.

Hakim menyebut perkara yang disidangkan berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang sehingga harus dipertimbangkan secara hati-hati.

“Ini ada nyawa yang hilang. Saya harus mendengar juga keterangan dari keluarga korban,” kata Ahmad Rasjid di ruang sidang.

Menurutnya, majelis hakim tetap harus mencermati apakah pengakuan bersalah tersebut benar-benar tulus atau tidak.

“Bukan berarti kami tidak bebas, tetapi kami juga terikat dengan undang-undang sehingga harus mencermati apakah pengakuan bersalah ini tulus atau tidak,” jelasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin, 16 Maret 2026 dengan agenda jaksa menghadirkan keluarga korban untuk memberikan keterangan di persidangan. (03)

Exit mobile version