30 C
Semarang
, 12 Maret 2026
spot_img

1.350 Perusahaan di Jateng Siap Bayar THR H-7 Lebaran

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan mekanisme pembayaran THR pada dasarnya telah diatur dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja, termasuk melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

SEMARANG, Jatengnews.id  – Sebanyak 1.350 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyatakan siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026.

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan mekanisme pembayaran THR pada dasarnya telah diatur dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja, termasuk melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Biasanya sudah diatur dalam perjanjian kerja antara serikat buruh dengan pengusaha di dalam perusahaan,” kata Frans, Rabu (11/3/2026).

Ia memastikan seluruh perusahaan anggota Apindo di Jawa Tengah akan mematuhi aturan pemerintah terkait kewajiban pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya. Bahkan, menurutnya, beberapa perusahaan telah menyalurkan bonus keagamaan lebih awal kepada pekerja.

Frans juga menegaskan bahwa pekerja yang tidak tergabung dalam serikat buruh tetap memiliki hak yang sama untuk menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kalangan buruh menilai persoalan THR masih menjadi masalah yang berulang setiap tahun menjelang Lebaran. Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyebut polemik pembayaran THR hampir selalu terjadi setiap tahun.

“Setiap tahun persoalan ini selalu terjadi tanpa ada penyelesaian yang benar-benar tegas dari pemerintah,” ujarnya.

Menurut Aulia, serikat buruh bersama Aliansi Buruh Jawa Tengah akan membuka posko pengaduan THR dan PHK di berbagai daerah untuk menampung laporan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjelang Lebaran atau tidak menerima THR sesuai ketentuan.

Ia menilai pelanggaran THR umumnya terjadi dalam tiga bentuk, yakni perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu, menunda pembayaran meski kondisi perusahaan baik, serta mencicil THR kepada pekerja.

Serikat buruh juga mendorong pembentukan posko pengawasan tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di tingkat kabupaten dan kota untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN