SEMARANG, Jatengnews.id – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 menjadi perhatian kalangan akademisi hukum bagi dunia pers. Jurnalis dinilai perlu meningkatkan literasi hukum agar aktivitas jurnalistik tetap berjalan sesuai koridor hukum dan kemerdekaan pers.
“Wartawan perlu memahami perubahan aturan ini agar tidak terjebak pada potensi persoalan pidana saat menjalankan tugas jurnalistik,” kata Wakil Dekan Bidang Riset, Bisnis dan Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Muhammad Azil Maskur, pada kegiatan FGD yang digelar oleh Bank Bjb bertema Sinau Bareng Ramadan 2026, Rabu (11/3/2026).
Azil menjelaskan, sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berkaitan dengan aktivitas pers sebenarnya bukan sepenuhnya aturan baru. Menurutnya, sebagian besar ketentuan tersebut sudah terdapat dalam KUHP lama yang merupakan warisan hukum Belanda, seperti pasal terkait pencemaran nama baik.
Namun demikian, terdapat pula aturan baru yang merupakan hasil harmonisasi dengan undang-undang lain. Salah satunya mengenai tindak pidana contempt of court atau tindakan yang dianggap merendahkan proses peradilan.
Ia mencontohkan, ketentuan ini dapat berdampak pada praktik peliputan sidang oleh wartawan. Siaran langsung jalannya persidangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa izin dari hakim.
“Jika tidak mendapatkan izin hakim, menyiarkan langsung persidangan bisa menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.
Sedangkan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rahmat Bowo Suharto, menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, sekaligus sarana pendidikan politik bagi masyarakat.
Menurutnya, kerja pers harus tetap berpegang pada prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers harus menjalankan kemerdekaannya dengan tanggung jawab, mematuhi kode etik jurnalistik, serta menghormati supremasi hukum,” ujarnya.
Rahmat juga mengingatkan adanya sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, seperti penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara. Namun ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan delik aduan mutlak.
Selain itu, ia menekankan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian oleh Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana. “Pidana adalah langkah terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian sengketa pers,” pungkasnya.(02)
