Beranda Daerah Pemkab Karanganyar Serahkan 135 SK Kepala Sekolah SD-SMP

Pemkab Karanganyar Serahkan 135 SK Kepala Sekolah SD-SMP

penyerahan SK tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah sekolah.

Sekda Karanganyar Kurniadi Maulato menyerahkan SK Kepala Sekolah.
Sekda Karanganyar Kurniadi Maulato menyerahkan SK Kepala Sekolah. (Foto: Iwan).

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyerahkan sebanyak 135 surat keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah jenjang SD dan SMP. Penyerahan SK dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Kurniadi Maulato, Jumat (13/3/2026).

Kurniadi mengatakan penyerahan SK tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah sekolah.

“Jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru berdasarkan penilaian pimpinan. Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kurniadi.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar Heru Joko Setyono menjelaskan, dari total SK yang diserahkan, sebanyak 115 diperuntukkan bagi kepala sekolah jenjang SD, baik pengangkatan baru maupun mutasi.

Meski demikian, masih terdapat 87 formasi kepala sekolah SD yang belum terisi dan saat ini masih dalam proses.

Sementara itu, untuk jenjang SMP terdapat 20 kepala sekolah yang menerima SK melalui mekanisme pergeseran maupun pengangkatan baru. Namun masih ada tujuh formasi kepala sekolah SMP yang belum terisi.

“Total hari ini ada 135 SK kepala sekolah yang diserahkan, sementara sisa formasi yang belum terisi masih ada 94,” kata Heru.

Ia menjelaskan proses pengisian formasi tersebut masih berjalan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kekosongan jabatan kepala sekolah sebagian besar terjadi karena faktor pensiun dan berakhirnya masa jabatan kepala sekolah sebelumnya.

“Yang penting sekarang sudah ada progres pengisian jabatan kepala sekolah yang sebelumnya cukup lama kosong. Kami berharap setelah Lebaran nanti bisa segera terisi semuanya,” jelasnya.

Terkait kemungkinan kepala sekolah dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Secara undang-undang memungkinkan, tetapi untuk pelaksanaannya kami masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian,” pungkasnya.(02)

Exit mobile version