Beranda Daerah DPD Partai Golkar Karanganyar Resmi Kantongi SK

DPD Partai Golkar Karanganyar Resmi Kantongi SK

DPD Partai Golkar Karanganyar terdiri dari Ketua DPD Ilyas Akbar Almadani, Ketua Harian A.W. Mulyadi, Sekretaris Anung Marwoko, dan Bendahara Arif Tri Wahyudi.

Ketua DPD Partai Golkar Ilyas Akbar Almadani secara resmi menerima SK kepengurusan. (Foto : Istimewa)
Ketua DPD Partai Golkar Ilyas Akbar Almadani secara resmi menerima SK kepengurusan. (Foto : Istimewa)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Karanganyar secara resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) kepengurusan.

Dengan terbitnya SK tersebut, struktur kepengurusan partai berlambang beringin di Karanganyar kini telah definitif dan siap menjalankan roda organisasi serta memperkuat konsolidasi hingga ke tingkat bawah.

Adapun susunan pimpinan DPD Partai Golkar Karanganyar terdiri dari Ketua DPD Ilyas Akbar Almadani, Ketua Harian A.W. Mulyadi, Sekretaris Anung Marwoko, dan Bendahara Arif Tri Wahyudi.

Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani, dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Jumat (20/3/2026)  menyampaikan bahwa pihaknya akan segera bergerak melakukan konsolidasi organisasi mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan dan desa.

Menurut Ilyas, konsolidasi merupakan langkah   penting untuk memperkuat infrastruktur partai serta memastikan kesiapan mesin organisasi dalam menjalankan berbagai program ke depan.

“Kami akan segera melakukan konsolidasi di tingkat kecamatan dan desa, khususnya setelah momentum Lebaran, agar Partai Golkar semakin solid dan mampu hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” terangnya.

Ilyas menjelaskan, DPD Partai Golkar Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memperkuat peran partai dalam pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Karanganyar.

“Kami akan terus hadir ditengah masyarakat serta memperkuat peran partai dalam pembangunan daerah,”pungkasnya. (03)

Exit mobile version