SEMARANG, Jatengnews.id – Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat di Jawa Tengah (Jateng). Ratusan aduan masuk ke posko pengaduan Disnakertrans, dengan persoalan utama berkutat pada status pekerja kontrak yang kerap gagal mendapatkan haknya menjelang Lebaran.
Hingga 25 Maret 2026, tercatat sebanyak 231 aduan masuk, menyeret 178 perusahaan dan instansi dari berbagai sektor, mulai dari jasa hingga manufaktur. Lonjakan laporan bahkan terjadi di saat-saat krusial, yakni H-3 hingga H-1 Lebaran.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengemukakan, sebagian besar persoalan berakar dari perbedaan status hubungan kerja antara pekerja tetap dan kontrak.
“Secara regulasi, pekerja PKWT yang masa kontraknya habis sebelum hari raya memang tidak mendapatkan hak THR. Berbeda dengan pekerja tetap, jika mereka diputus kontraknya dalam kurun waktu 30 hari sebelum lebaran, mereka masih wajib mendapatkan THR. Kami menemukan banyak aduan dari pekerja kontrak yang masa kerjanya selesai tepat sebelum Idulfitri,” jelas Aziz saat ditemui awak media, Kamis (26/3/2026).
Fenomena ini memicu gelombang keluhan dari pekerja yang merasa berhak atas THR, namun secara aturan tidak memenuhi syarat karena kontraknya berakhir tepat sebelum hari raya.
Di sisi lain, Disnakertrans juga menemukan adanya perusahaan “langganan” yang setiap tahun dilaporkan karena persoalan klasik seperti keterlambatan pembayaran upah hingga THR.
“Terhadap perusahaan yang berulang ini, kami sudah melakukan mitigasi dan pembinaan bahkan sebelum memasuki bulan Ramadan. Kami ingatkan bahwa THR tidak boleh dicicil, tidak boleh dipotong, dan tidak boleh diberikan dalam bentuk barang (natura) seperti beras. Semuanya harus berupa uang agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan hari raya,” tambahnya.
Meski beberapa perusahaan sempat mencoba kesepakatan mencicil karena alasan keuangan, pemerintah tetap bersikap tegas.
“Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pelayanan publik dan memastikan kesejahteraan buruh di Jawa Tengah tetap terlindungi sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Dari ratusan laporan yang masuk, sektor jasa menjadi penyumbang terbanyak dengan lebih dari 100 kasus, mencakup berbagai bidang seperti notaris, yayasan, hingga sekolah.
Sektor manufaktur menyusul dengan 57 laporan, sementara 6 instansi pemerintah juga ikut diadukan, sebagian besar terkait status pegawai PPPK paruh waktu.
Dari total 178 entitas yang dilaporkan, sebanyak 87 kasus telah ditindaklanjuti. Hasilnya, 68 perusahaan akhirnya membayarkan THR kepada pekerjanya sebelum Lebaran.
“Dari 178 entitas yang masuk dalam daftar aduan, sebanyak 87 perusahaan sudah berhasil kami selesaikan proses tindak lanjutnya. Hasilnya cukup positif, di mana 68 perusahaan akhirnya patuh dan membayarkan hak THR karyawannya sebelum hari raya,” detailnya.
Saat ini, masih ada 91 perusahaan yang dalam tahap penyelesaian. Lebih dari 100 pengawas ketenagakerjaan diterjunkan untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah pelanggaran benar terjadi, atau justru terkendala aturan seperti status kontrak pekerja.
“Kami terus berkoordinasi dengan dinas di tingkat kabupaten/kota. Bahkan ada satu kasus di mana perusahaan langsung membayar setelah kami melakukan pembinaan, meski awalnya mereka berencana membayar di bulan April,” jelasnya.
Lonjakan aduan ini memperlihatkan persoalan klasik ketenagakerjaan yang terus berulang setiap tahun antara regulasi dan praktik di lapangan kerap tak sejalan, dan pekerja kontrak menjadi pihak paling rentan kehilangan haknya menjelang hari raya. (03)











