KARANGANYAR, Jatengnews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung yang menjerat Sunarto dan empat terdakwa lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yunianto, mengatakan, memori banding sudah diajukan dan disampaikan ke pengadilan. ‘’Nanti bisa dilihat di SIPP,’’jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Pidsus Kejari Karanganyar, Deden Noviana, menjelaskan banding diajukan karena putusan terhadap Sunarto dinilai masih di bawah dua pertiga dari tuntutan jaksa dan terdapat perbedaan perhitungan nilai kerugian negara.
“Dengan banding ini, diharapkan majelis hakim tingkat berikutnya dapat mempertimbangkan fakta dan tuntutan secara lebih sesuai,” ujar Deden.
Dalam putusan sebelumnya, Ali Amri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp1,6 miliar. Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, begitu pula Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, Agus Hananto, dengan hukuman subsider 4 bulan kurungan.
Investor subkontraktor Tri Ari Cahyono divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Sedangkan Sunarto dijatuhi 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp500 juta.(02)











