Beranda Daerah Serikat Pekerja Koordinasi dengan Polres Karanganyar Bahas Tiga Kasus Ketenagakerjaan

Serikat Pekerja Koordinasi dengan Polres Karanganyar Bahas Tiga Kasus Ketenagakerjaan

Pertemuan ini membahas perkembangan sejumlah kasus ketenagakerjaan yang masih ditangani kepolisian.

FSPKEP bersama Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti usai melakukan pertemuan.
FSPKEP bersama Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti usai melakukan pertemuan. (Foto:ist)

KARANGANYAR,  Jatengnews.id  – Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Karanganyar menggelar silaturahmi dan koordinasi dengan jajaran Polres Karanganyar pada Selasa (31/3/2026).

Pertemuan ini membahas perkembangan sejumlah kasus ketenagakerjaan yang masih ditangani kepolisian.

Ketua FSPKEP Karanganyar, Danang Sugiatno, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat komunikasi antara serikat pekerja dan kepolisian serta menindaklanjuti laporan buruh terkait PHK, pemutusan kontrak, dan kasus pekerja perempuan yang di-PHK setelah cuti melahirkan.

Menurutnya, serikat telah menempuh langkah-langkah hukum dan kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum. Ia menegaskan, sesuai UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja termasuk pesangon (Pasal 156) dan dapat dikenai sanksi bila melanggar (Pasal 185).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono  menjelaskan dari 49 perkara ketenagakerjaan yang pernah dilaporkan, 46 telah terselesaikan melalui komunikasi antara pekerja dan perusahaan, sementara tiga kasus masih dalam proses.

Proses panjang ini disebabkan pemeriksaan banyak saksi dan terkadang kendala hadirnya pihak perusahaan.

Pihak kepolisian memastikan komunikasi dengan perusahaan terus dilakukan agar ketiga kasus tersisa dapat selesai sebelum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei.(02)

Exit mobile version