32 C
Semarang
, 2 April 2026
spot_img

Dilema Satpam BRI Semarang: Tuntutan Siaga Penuh, Tapi Hak Libur Terabaikan

Minimnya waktu libur ini pun berdampak pada kehidupan pribadi mereka seperti, waktu berkumpul dengan keluarga menjadi sangat terbatas dan mereka sulit terlibat dalam aktivitas sosial di masyarakat

SEMARANG, Jatengnews.id – Di balik ketatnya sistem pengamanan perbankan, tersimpan keluhan dari para petugas keamanan (satpam) yang bertugas di lingkungan BRI Regional Office (RO) Semarang meliputi area Jawa Tengah. Sejumlah satpam mengaku hanya mendapatkan jatah libur satu hari dalam sebulan, kondisi yang dinilai jauh dari ideal untuk menjaga kebugaran fisik dan mental.

Rutinitas kerja padat dengan durasi 8 jam setiap hari membuat para satpam kelelahan. Minimnya waktu libur ini pun berdampak pada kehidupan pribadi mereka seperti, waktu berkumpul dengan keluarga menjadi sangat terbatas dan mereka sulit terlibat dalam aktivitas sosial di masyarakat. Hal ini perlahan memengaruhi keharmonisan keluarga serta hubungan sosial mereka.

Meski waktu istirahat sangat terbatas, para petugas ini tetap dituntut untuk siaga penuh dalam menjaga keamanan lingkungan kerja.

Dalam penelusurannya, tim Jatengnews.id menemukan sedikitnya dua satpam di lokasi berbeda yang mengalami dampak langsung dari sistem kerja tersebut.

Salah satu satpam, yang identitasnya disamarkan S1, mengaku telah bekerja di lingkungan BRI selama lebih dari tiga tahun. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan minim libur ini telah berlangsung hampir satu tahun terakhir, tepatnya setelah Lebaran tahun lalu.

“Sejak habis Lebaran tahun lalu sampai sekarang belum ada perubahan,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (30/3/2026).

Menurut S1, para satpam telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada manajemen BRI daerah maupun perusahaan outsourcing (PKSS Semarang). Namun, upaya tersebut buntu karena adanya praktik lempar tanggung jawab.

“Katanya aturan Kanwil Semarang. Tapi saat kami menghubungi pihak Kanwil, mereka bilang itu aturan dari PKSS Semarang. Jadi tidak ada titik temunya,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh S2 (bukan nama sebenarnya). Ia menyebut sistem kerja ini menguras fisik dan mengganggu kehidupan sosialnya. Bahkan, untuk menghadiri kegiatan masyarakat seperti takziah pun sering kali terkendala izin kerja.

“Harapannya ada perubahan. Kami hanya ingin menciptakan suasana kerja yang nyaman dengan waktu istirahat yang layak,” pungkasnya.

Tinjauan Aturan Ketenagakerjaan

Para pekerja berharap kebijakan ini ditinjau ulang agar sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Perppu Cipta Kerja. Aturan tersebut secara jelas mengatur hak libur mingguan (1-2 hari dalam sepekan) serta cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah masa kerja satu tahun.

Menanggapi keluhan tersebut, Humas BRI Kanwil Semarang, Danur Arfandi, membantah adanya kebijakan libur sehari dalam sebulan. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia menyatakan bahwa pengaturan jadwal kerja telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pemberian hak lembur bagi para petugas.

Namun, saat hendak diwawancarai lebih lanjut melalui telepon, Danur meminta waktu untuk memberikan keterangan tambahan. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN