28.9 C
Semarang
, 3 April 2026
spot_img

Kasus Pelecehan di Mediasi, Begini Tanggapan Polisi dan Aktivis Hukum

Seharusnya pihak kampus memberikan pendampingan dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual

SEMARANG, Jatengnews.id – Kasus pelecehan yang dialami mahasiswi Universitas Sultan Agung (Unissula) akhirnya berujung pada mediasi, Kamis (2/4/2026).

Begini penjelasan Polisi dan aktivis perempuan mengenai aturan hukumnya jika seseorang melakukan mediasi kasus kekerasan seksual atau tindak pelecehan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sebelumnya, telah diketahui bahwa Unissula telah mengupayakan mediasi antara terduga pelaku LK dengan korban.

Wakil Rektor III Unissula, Achmad Amirfulloh menyampaikan, bahwa pihak kampus telah sepakat melakukan mediasi dalam perkara tersebut.

Disinggung soal amanat UU TPKS, praktik mediasi terhadap kasus kekerasan seksual pada prinsipnya tidak dibenarkan, terutama jika bertujuan menghentikan proses hukum atau menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan pidana.

“Kami disini berupaya untuk apa yang diamanatkan Undang-Undang, bertanggung jawab kepada mahasiswa kami. Tapi disini kami merespon apa yang diinginkan kedua belah pihak,” jelasnya dalam konferensi pers di Unissula, Rabu (1/4/2026).

Ia menyatakan, bahwa perdamaian tersebut atas kesepakatan mereka berdua dan pelaku telah mengakui bahwa dirinya khilaf.

“Itu atas kesepakatan berdua, sama-sama sudah ikhlas kami lakukan mediasi itu, sidah clear and clear,” katanya.

*Polisi: Pencabutan Aduan Hak Pelapor*

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyebut, pencabutan aduan dilakukan oleh pelapor setelah adanya kesepakatan damai dengan terlapor.

Ia menjelaskan, bahwa perkara tersebut masih bersifat aduan sehingga proses hukum sangat bergantung pada kehendak pelapor.

“Masih aduan dari ybs (yang bersangkutan), belum naik jadi Laporan Polisi.dan ybs sendiri, sudah mencabut aduannya ke penyidik PPA,” tulisnya dalam pesan singkat, Kamis (3/4/2026).

Menurutnya, sesuai dengan KUHAP pada Pasal 19, Pasal 82 huruf d bahwa penghentian penyelidikan pada dugaan tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan Restoratif Justice. Namun untuk jenis tertentu yang masuk kategori delik aduan, pencabutan laporan oleh korban dapat memengaruhi kelanjutan proses hukum.

“Namun, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)  UU NO 12 tahun 2022 tentang TPKS : Pelecehan seksual non fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a merupakan delik aduan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kesepakatan damai merupakan keputusan para pihak yang kemudian diterima oleh kepolisian sebagai bagian dari proses yang berjalan.

“Mediasi kesepakatan mereka sendiri yang laksanakan, polisi telah menerima hasil kesepakatan / perdamaian mereka,” ujarnya.

*Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran UU TPKS*

Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Lembaga Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Citra Ayu Kurniawati menilai, penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual melalui jalur damai berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurutnya, UU TPKS secara tegas melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar proses peradilan.

Ia merujuk pada Pasal 23 yang menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mediasi atau perdamaian.

“Kalau melihat statement dan kasus diatas. Kasus merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan di dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 23 menyebutkan perkara kasus kekerasan seksual itu tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan (tidak boleh di mediasi/ damai). Apalagi sebelumnya kasus sudah di laporkan ke polisi (Polda Jateng), dalam pasal 19 UU TPKS siapapun tidak boleh menghalang-halangi proses hukum dan dapat diancam pidana 5 tahun,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya preseden hukum pada kasus serupa di Jember, dimana pihak yang menghalangi proses hukum turut dijerat pidana. Oleh karena itu, ia mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan intervensi yang berpotensi menghentikan proses hukum.

Selain itu, Citra menekankan bahwa tanggung jawab institusi, termasuk kampus, seharusnya berfokus pada perlindungan korban.

“Seharusnya pihak kampus memberikan pendampingan dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual, hal tersebut merupakan hak korban,” pungkasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN