29.8 C
Semarang
, 3 April 2026
spot_img

Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi Karanganyar

pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mobil pikap yang keluar masuk gudang.

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mobil pikap yang keluar masuk gudang.

“Ditemukan praktik pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 dan 50 kilogram,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial N (36) dan NA (31), beserta 820 tabung gas dan peralatan modifikasi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mampu memproduksi 200–300 tabung per hari dengan keuntungan hingga Rp1,08 miliar per bulan.

Keduanya dijerat UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Polda Jateng mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan LPG subsidi.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN