SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang telah berlaku sejak 1 April 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng, Sumarno, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk mengubah pola kerja ASN sekaligus menekan penggunaan bahan bakar dan anggaran.
“Kita coba teman-teman ASN merubah pola kerjanya, ini untuk mengurangi penggunaan kendaraan yang membutuhkan bahan bakar,” ujar Sumarno usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin (6/4/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan WFH setiap Jumat. Penentuan jumlah pegawai yang bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan layanan.
“Itu nanti dari masing-masing OPD, karena kebutuhannya beda-beda. Makanya dalam surat edaran, kami tekankan bahwa kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap kebijakan WFH ini,” jelasnya.
Sumarno juga menyebutkan bahwa sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Selain itu, pejabat struktural tertentu juga tidak diperkenankan menjalankan WFH.
“Kalau di provinsi pejabat eselon satu dan eselon dua itu tidak ada WFH. Kalau di kabupaten/kota pejabat eselon dua dan eselon tiga itu juga tidak ada WFH,” tegasnya.
Adapun unit kerja yang tetap harus WFO antara lain meliputi jabatan pimpinan tinggi, layanan penanaman modal, rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, balai kesehatan masyarakat, satuan pendidikan, unit pelayanan pendapatan daerah, serta unit layanan lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Selain kebijakan WFH, Pemprov Jateng juga mengikuti imbauan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menetapkan Jumat sebagai hari olahraga. ASN yang tetap masuk kantor pada hari tersebut didorong untuk beraktivitas fisik, seperti bersepeda, berjalan kaki, atau berlari.
“Seperti bersepeda, berjalan, kalau yang mau lari-lari,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah provinsi juga melakukan pembatasan perjalanan dinas sebagai bagian dari efisiensi. Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70 persen.
“Pokoknya aktivitas ini berharap bisa benar-benar berdampak,” pungkas Sumarno.(02)
