32.8 C
Semarang
, 6 April 2026
spot_img

Penasihat Hukum Sunarto Ajukan Kontra Memori Banding, Soroti Keterlibatan Mantan Bupati Karanganyar

Penasihat hukum Sunarto, Kenthut Wahyuni, mengatakan bahwa pengajuan kontra memori banding tersebut dilakukan sehari setelah pihaknya menerima memori banding dari jaksa.

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Tim penasihat hukum terdakwa Sunarto resmi mengajukan kontra memori banding sebagai respons atas langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang lebih dahulu mengajukan banding dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

Penasihat hukum Sunarto, Kenthut Wahyuni, mengatakan bahwa pengajuan kontra memori banding tersebut dilakukan sehari setelah pihaknya menerima memori banding dari jaksa.

“Jaksa memasukkan memori banding pada tanggal 26 Maret 2026. Kemudian pada tanggal 27 Maret 2026, kami langsung mengajukan kontra memori banding,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (6/4/2026).

Menurut Kenthut, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan kontra memori banding tersebut, terutama terkait fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satu poin penting yang disoroti adalah dugaan keterlibatan mantan Bupati Karanganyar dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya disebutkan adanya peran mantan bupati yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut. Bahkan, mantan kepala daerah itu disebut menerima aliran dana dari kontraktor pembangunan masjid.

“Karena dalam persidangan disebutkan bahwa mantan bupati itu terbukti menerima uang dari kontraktor pembangunan masjid. Sehingga hal itu juga kami masukkan dalam kontra memori banding,” tegasnya.

Selain itu, dalam perkara tersebut juga mencuat dugaan praktik ijon proyek yang dinilai berkaitan dengan proses yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal tersebut turut menjadi perhatian dalam dokumen kontra memori banding yang diajukan oleh tim penasihat hukum.

Kenthut berharap majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai fakta yang telah terungkap selama persidangan, sehingga perkara ini dapat diputus secara lebih objektif dan komprehensif.

“Dengan pengajuan kontra memori banding tersebut, kami berharap majelis hakim di tingkat banding dapat melihat perkara ini secara lebih komprehensif berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan,” pungkasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN