29 C
Semarang
, 6 April 2026
spot_img

Polres Karanganyar Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi 3 Kilogram

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar, mengungkap kasus dugaan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,  di Dukuh Pandakan, Desa Blorong Kecamatan Jumantono, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Praktik dugaan pengoplosan gas elpiji ini, Sat Reskrim mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing, S, HS, dan WSP,  268 tabung elpiji subsidi 3 kilogram, 181 tabung  12 kilogram (warna pink dan biru)
7 tabung 50 kilogram, satu karung segel tabung gas, 45 selang regulator modifikasi serta satu unit timbangan.
Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti didampingi Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, terujgkapnya kasus ini berawal  dari laporan dan informasi dari
masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

“Sat Reskrim mengamankan para pelaku dari sebuah gydang yang berada di Desa Blorong Kecamatan Jumantono. Dilokasi  tersebut,  para pelaku memindahkan isi gas dengan cara menyuntikkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram maupun 50 kilogram,”ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan,  satu tabung LPG 12 kilogram diisi menggunakan gas dari sekitar tiga hingga empat tabung LPG 3 kilogram. Sementara tabung LPG 50 kilogram diisi dari sekitar 16 tabung LPG subsidi.
Untuk setiap tabung LPG 12 kilogram, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp68 ribu. Sedangkan dari tabung LPG 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp312 ribu per tabung.

Keuntungan yang diperoleh, ungkap Kapolres, mencapai Rp24 juta per hari atau sekitar Rp750 juta per bulan.

“Berdasarkan nota yang kami temukan, rata-rata keuntungan yang diperoleh sekitar Rp24 juta per hari.Jika dihitung dalam satu bulan, total keuntungan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp750 juta,”terang Kapolres

Para pelaku mendapatkan tabung elpiji 3 kilogram dengan membeli dari sejumlah toko kelontong di wilayah Kabupaten Karanganyar. Tabung-tabung tersebut kemudian dikumpulkan di gudang sebelum dipindahkan isinya ke tabung gas non-subsidi.

“Masih kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan maupun kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Tengah,”kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp60 miliar,”tegasnya.(03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN