Beranda Ekonomi Pertamina Apresiasi Ketegasan Polisi Ungkap Sindikat Pengoplosan LPG di Jateng

Pertamina Apresiasi Ketegasan Polisi Ungkap Sindikat Pengoplosan LPG di Jateng

Pertamina terus memastikan distribusi LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Direskrimsus Polda Jateng dan Polres Karanganyar atas keberhasilan mengungkap sindikat pemalsuan LPG berkedok penyuntikan LPG 3kg bersubsidi ke tabung Non Subsidi. (Foto : Dok Pertamina)
Direskrimsus Polda Jateng dan Polres Karanganyar atas keberhasilan mengungkap sindikat pemalsuan LPG berkedok penyuntikan LPG 3kg bersubsidi ke tabung Non Subsidi. (Foto : Dok Pertamina)

SEMARANG, Jatengnews.id – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengapresiasi langkah tegas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah bersama Polres Karanganyar dalam membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Semarang dan Karanganyar.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan ratusan tabung LPG yang disalahgunakan dengan modus pemindahan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi.

Di Semarang, diamankan 820 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, dan 11 tabung LPG 50 kg. Sementara di Jumantono, Karanganyar, turut diamankan tiga pelaku beserta 268 tabung LPG 3 kg, 181 tabung LPG 12 kg, dan 7 tabung LPG 50 kg.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Taufiq Kurniawan, menilai pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Penindakan tegas ini sangat penting untuk mencegah kelangkaan LPG di masyarakat serta menekan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi,” ujarnya.

Pertamina juga menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, serta mendorong pengawasan serupa dilakukan secara konsisten di berbagai wilayah.

Melalui program Subsidi Tepat LPG, Pertamina terus memastikan distribusi LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat diimbau membeli LPG di pangkalan resmi dan memeriksa keaslian segel hologram pada tabung.

Sementara itu, kepolisian mengungkap bahwa para pelaku mampu memproduksi 200–300 tabung oplosan per hari dengan keuntungan mencapai sekitar Rp1,08 miliar per bulan.

Para tersangka terancam pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (03)

Exit mobile version