28.6 C
Semarang
, 8 April 2026
spot_img

Polisi Ringkus Dua Pemuda Pelaku Begal dengan Korban Perempuan di Semarang

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar

SEMARANG, Jatengnews.id – Dua pemuda di Semarang, dalam kondisi mabuk minuman keras jenis congyang, nekat sayat perempuan dengan pisau. Ia nekat melakukan karena ingin melakukan pemalakan atau begal.

Atas tindaknya, kedua pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka karena melakukan tindak pencurian dengan kekerasan hingga melukai korban yang harus menerima 17 jahitan.

Kapolrestabes Semarang, Brigjen M. Syahdudi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) di Jalan Halmahera, Kecamatan Semarang Timur. Aksi itu sempat viral di media sosial.

“Korban berinisial YH seorang mahasiswi mengalami luka serius di bagian wajah setelah disayat menggunakan pisau lipat oleh salah satu pelaku,” kata Syahdudi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (8/4/2026).

Peristiwa bermula saat korban YH hendak berangkat ke gereja bersama rekannya, ACH. Saat itu, ACH didatangi dua pelaku yang meminta barang berharga. Ketika YH berusaha membantu mempertahankan barang milik temannya, pelaku justru melakukan penyerangan.

Sehingga, korban mengalami luka sayat dibagian wajah.

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, sehari setelahnya polisi menangkap tersangka DBS alias Weng di wilayah Demak. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memburu pelaku lain, RIF alias Dito, yang sempat melarikan diri ke Magelang sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“Yang bersangkutan berperan sebagai eksekutor yang menghampiri dan menarik dompet milik korban saudari ACH dan membacok korban YH dengan menggunakan pisau lipat,” jelas Syahdudi.

Pelaku yang merupakan eksekutor ini, diketahui sebagai residivis kasus sama. Sebelumnya telah di penjara sebanyak empat kali dengan kasus pencurian atau perampasan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor tanpa pelat nomor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebilah pisau lipat sepanjang sekitar 20 sentimeter.

Dalam pemeriksaan, terungkap aksi kejahatan tersebut dipicu oleh keinginan pelaku untuk kembali membeli minuman keras. Sebelumnya, keduanya mengonsumsi tiga botol congyang sejak dini hari.

“Karena jam 5.30 sudah habis timbul niat untuk membeli minuman keras kembali, namun tidak ada uang,” kata Syahdudi.

Ia menambahkan, kedua pelaku kemudian mencari korban secara acak dan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN