Beranda Daerah Dugaan Penyalahgunaan Lahan KDMP, Ombudsman Jateng Terima Dua Aduan

Dugaan Penyalahgunaan Lahan KDMP, Ombudsman Jateng Terima Dua Aduan

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, menyampaikan bahwa laporan yang masuk masih berada pada tahap awal dan belum masuk proses pemeriksaan.

Kegiatan publik expose di kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan publik expose di kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Rabu (8/4/2026). (Foto:Ist)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menerima dua aduan terkait dugaan penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya dalam program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Aduan tersebut berasal dari Kabupaten Klaten dan Kabupaten Banjarnegara.

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, menyampaikan bahwa laporan yang masuk masih berada pada tahap awal dan belum masuk proses pemeriksaan.

“Laporan KDMP masih tahap laporan, belum pemeriksaan,” ujarnya saat kegiatan publik expose di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, aduan dari Klaten berkaitan dengan penggunaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.

“Aduannya soal LP2B yang harusnya tak boleh digunakan,” tambahnya.

Sementara itu, aduan dari Banjarnegara lebih kepada kendala dalam penyediaan lahan untuk program tersebut. Meski demikian, kedua laporan tersebut masih dalam tahap telaah materiil.

“Aduan LP2B dari Klaten. Terus satu lagi Banjarnegara kesulitan dapat lahannya. Tapi keduanya aduan awal, belum pemeriksaan,” jelasnya.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri sebelumnya diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten pada 21 Juli 2025, dengan target pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman Jateng juga memaparkan bahwa sepanjang triwulan pertama 2026, pihaknya menerima 145 laporan dari masyarakat. Mayoritas laporan berupa konsultasi yang menunjukkan masih minimnya sosialisasi kebijakan dari pemerintah daerah.

“Arahnya mayoritas menanyakan, konsultasi. Padahal seharusnya, seluruh penyelenggara pelayanan wajib memberikan informasi kepada masyarakat agar memahami persyaratan atau prosedurnya,” pungkas Farida.

Dari sisi wilayah, pelapor terbanyak berasal dari Kota Semarang, disusul Kabupaten Magelang, Pemalang, Klaten, dan Cilacap. Substansi laporan pun beragam, mulai dari hak sipil dan politik, pendidikan, perdesaan, tata ruang, kepegawaian, hingga kepolisian.(02)

Exit mobile version