31.8 C
Semarang
, 9 April 2026
spot_img

Pelajar SMP di Sragen Meninggal Dunia Usai Diduga Dianiaya Teman Sekolah

Peristiwa tragis ini diduga bermula dari saling ejek spontan antara korban dan pelaku yang kemudian berujung perkelahian.

SRAGEN, Jatengnews.id  — Kasus kekerasan antar pelajar terjadi di SMP Negeri 2 Sumberlawang pada Selasa (7/4/2026). Seorang siswa berinisial WAP (14) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh teman sekolahnya, DTP (14).

Peristiwa tragis ini diduga bermula dari saling ejek spontan antara korban dan pelaku yang kemudian berujung perkelahian. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Kapolres Sragen, Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 April 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga melakukan kekerasan seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Kekerasan dilakukan dengan tangan kosong melalui pukulan dan tendangan,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Kamis (7/4/2026).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat jam pelajaran ke-6 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, kelas korban sedang mengikuti pelajaran IPS, sementara kelas pelaku tidak berlangsung karena guru pengampu tidak hadir. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah siswa berada di luar kelas tanpa pengawasan.

Di luar kelas itulah korban dan pelaku terlibat saling ejek yang kemudian meningkat menjadi saling menantang hingga terjadi perkelahian. Dalam insiden tersebut, pelaku memukul dan menendang korban hingga pingsan.

Korban sempat dibawa ke ruang UKS oleh teman-temannya sebelum akhirnya dirujuk ke puskesmas setempat. Namun, setibanya di fasilitas kesehatan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Benturan tersebut menyebabkan patah tulang pada dasar tengkorak korban.

“Tidak ditemukan penggunaan alat dalam peristiwa tersebut,” tambah Kapolres.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif kejadian. Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lingkungan sekolah serta perlunya edukasi bagi pelajar untuk mengelola emosi dan menghindari tindakan kekerasan.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN