Jateng Terapkan WFH ASN, Gubernur Ingatkan Kinerja Tak Boleh Turun

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik maupun kinerja ASN.

SEMARANG, Jatengnews.id  — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya penghematan energi.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik maupun kinerja ASN.

“Hari ini sudah dimulai. Jangan sampai karena WFH ini kualitas pelayanan dan kinerja menurun,” ujar Luthfi Jumat (10/4/2026) saat memberikan keterangan di kantornya.

Berdasarkan pantauan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, aktivitas pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, meskipun jumlah pegawai yang hadir terlihat lebih sedikit. Sebagian ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah telah mulai menjalankan WFH.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri serta surat edaran Gubernur Jawa Tengah. Selain di tingkat provinsi, penerapan WFH juga mulai dilakukan di sejumlah kabupaten/kota, meskipun masih ada daerah yang dalam tahap kajian.

“Tipologi daerah berbeda-beda. Mereka yang tahu karakter masing-masing,” kata Luthfi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menjelaskan bahwa pada hari pertama pelaksanaan, belum dapat dipastikan jumlah ASN yang mengikuti WFH. Ia menyebutkan, kebijakan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi kita tidak membatasi berapa persen, tapi sesuai dengan kebutuhan di masing-masing OPD. Hari ini nanti kami minta laporan dari teman-teman OPD,” ujarnya.

Meski demikian, tidak semua sektor menerapkan WFH. Layanan publik seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, Samsat, dan sektor pendidikan tetap berjalan secara langsung.

Sumarno menekankan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan bekerja dari rumah dengan pengawasan yang tetap ketat. Pemerintah juga telah menyiapkan sistem pengendalian, termasuk penandaan lokasi (tagging) dan pelaporan aktivitas kerja oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“WFH harus diartikan bukan libur, tetapi kerja dari tempat tinggal masing-masing,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini, termasuk menghitung efektivitas penghematan energi yang dihasilkan.

“Efisiensi di kantor juga mengedepankan biaya listrik dan sebagainya. Nanti kita hitung lagi bisa menghemat berapa dengan WFH ini,” kata Sumarno.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN