26 C
Semarang
, 10 April 2026
spot_img

Miris! Pinjam Rp150 Juta Jadi Utang Rp1,5 Miliar, Rumah Yayuk di Demak Dieksekusi

Masalah ini berawal dari pinjaman tahun 2014 yang kini berujung pada sengketa hukum yang menguras tenaga dan air mata.

DEMAK, Jatengnews.id – Nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gunungkinibalu, Yayuk Pujilestari, harus menelan pil pahit. Rumah tinggalnya yang berlokasi di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, resmi menghadapi eksekusi pada Kamis (9/4/2026).

Masalah ini berawal dari pinjaman tahun 2014 yang kini berujung pada sengketa hukum yang menguras tenaga dan air mata.

Kepada wartawan, Yayuk menceritakan bahwa masalah ini bermula saat ia mengajukan pinjaman sebesar Rp150 juta dengan tenor 48 bulan. Awalnya, ia membayar angsuran Rp5 juta per bulan dengan lancar hingga bulan ke-16. Namun, kondisi ekonomi mulai berubah saat ia mengambil pinjaman tambahan sebesar Rp100 juta pada tahun 2016.

Nasib malang menimpa Yayuk ketika usahanya menurun drastis. Ia juga mengaku menjadi korban penipuan arisan mobil dan investasi bermasalah. Kondisi tersebut melumpuhkan kemampuan finansialnya untuk mencicil utang, hingga akhirnya pihak bank menggabungkan seluruh pinjamannya menjadi satu beban sebesar Rp225 juta.

Yayuk sebenarnya telah berupaya menyelamatkan asetnya. Pada 2017, ia menemukan calon pembeli yang sanggup membayar rumahnya seharga Rp1 miliar. Namun, rencananya untuk melunasi utang kandas karena pihak BPR mengklaim total kewajibannya melonjak hingga Rp365 juta. Yayuk sempat menawar angka Rp250 juta, namun pihak bank menolak kesepakatan tersebut.

“Angka itu terlalu tinggi bagi saya. Saya masih punya kewajiban lain dan ingin menyisakan sedikit uang untuk mencari tempat tinggal baru,” tutur Yayuk dengan nada kecewa.

Kekecewaan Yayuk semakin memuncak saat mengetahui rumahnya terjual melalui lelang hanya seharga Rp650 juta. Padahal, ia memperkirakan nilai pasar rumah tersebut mencapai Rp1,5 miliar. Ironisnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Demak pada 2025, nilai utangnya justru disebut membengkak hingga Rp1,5 miliar—setara dengan nilai pasar rumahnya.

“Saya tidak habis pikir, bagaimana mungkin utang dari Rp225 juta bisa membengkak sampai Rp1,5 miliar,” keluhnya heran.

Di lokasi kejadian, jalannya eksekusi mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Polres Demak mengerahkan 90 personel untuk mengamankan objek sengketa di Perumahan Pondok Majapahit I, Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen tersebut.

Hingga kini, pihak BPR Gunungkinibalu belum memberikan pernyataan resmi terkait bengkaknya angka pinjaman yang dikeluhkan oleh Yayuk. Sementara itu, proses eksekusi tetap berjalan di bawah pengawasan ketat petugas. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN