Beranda Daerah 144 Kades Karanganyar Habis Masa Jabatan, Pilkades Diprediksi Mulai September 2026

144 Kades Karanganyar Habis Masa Jabatan, Pilkades Diprediksi Mulai September 2026

Pemerintah daerah pun mulai mempersiapkan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diperkirakan dimulai enam bulan sebelumnya.

144 kades ketika sosialisasi jelang purna tugas
144 kades ketika sosialisasi jelang purna tugas (Foto:Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id — Sebanyak 144 kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar akan mengakhiri masa jabatan secara bersamaan pada 21 Maret 2027. Pemerintah daerah pun mulai mempersiapkan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diperkirakan dimulai enam bulan sebelumnya.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Karanganyar, Yosef Anung Darmawan, menjelaskan ratusan kades tersebut berasal dari berbagai kategori masa jabatan.

“Ada 144 kepala desa yang masa jabatannya berakhir 21 Maret 2027. Dari jumlah itu, 100 kepala desa menjabat satu sampai dua periode, 30 kepala desa sudah tiga periode, dan ada 14 desa yang dipimpin Pj Kades,” jelas Yosef, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, terdapat satu desa di Kecamatan Jaten yang saat ini masih dalam proses hukum. Jabatan kepala desa di wilayah tersebut untuk sementara dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).

“Yang di Jaten masih proses di pengadilan. Statusnya diberhentikan sementara dan sekarang dijalankan oleh Plt karena putusannya belum inkrah,” ungkapnya.

Terkait jadwal Pilkades, Yosef menyebut hingga kini belum ada kepastian karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati. Meski demikian, sesuai aturan, tahapan biasanya dimulai enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Kalau sesuai aturan, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir tahapan sudah dimulai. Tapi untuk tanggal pastinya masih menunggu SK Bupati,” terangnya.

Ia juga menyebutkan bahwa rancangan tahapan Pilkades sebenarnya sudah disiapkan, namun masih menunggu pembahasan bersama tim kabupaten setelah SK pembentukan tim resmi diterbitkan.

Pelaksanaan Pilkades nantinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta diperkuat dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 9 Oktober 2025. Dalam aturan tersebut, kepala desa yang baru menjabat satu atau dua periode masih diperbolehkan mencalonkan kembali, sementara yang sudah tiga periode tidak bisa maju lagi.

“Untuk persyaratan calon kepala desa masih mengacu pada ketentuan yang ada, belum ada perubahan,” pungkas Yosef.(02)

Exit mobile version