KARANGANYAR, Jatengnews.id – Koordinator Wilayah (Korwil) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Tengah, Sunarto, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas advokat dalam menjalankan profesinya.Hal tersebut disampaikan saat menghadiri pelantikan pengurus DPC IKADIN Karanganyar.
Hal tersebut dikatakan Sunarto usai pelentiak penguris DPC IKADIN Karanganyar, periode 2025-2030, Sabtu (11/4/2026). Pengurus yang dilantik Ketua Umum DPP IKADIN Adamda Achyar tersebut masing-masing, Mochammad Mohani sebagai ketua, Ari Santoso sekretaris dan Sumarsih bendahara.
Menurut Sunarto, IKADIN merupakan salah satu organisasi pendiri Perhimpunan Advokat Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hingga kini, IKADIN juga masih menjadi salah satu organisasi advokat tertua dengan jumlah anggota yang besar di Indonesia.
“IKADIN tetap pada komitmen awal sebagai organisasi pejuang. Artinya kita berkomitmen menjaga integritas dan kapasitas advokat,”terangnya.
Sunarto menjelaskan, di tengah berkembangnya berbagai organisasi profesi advokat saat ini, IKADIN tetap berpegang pada nilai-nilai dasar profesi hukum.
Profesi advokat, katanya, bukan hanya mencari kekayaan, tetapi mengandung makna luhur sebagai profesi yang mandiri dan menjunjung tinggi tegaknya hukum serta keadilan.
Sunarto berharap para advokat yang tergabung dalam DPC IKADIN Karanganyar dapat menjalankan profesinya secara profesional serta memegang teguh nilai yang selama ini menjadi ciri khas organisasi.
Selain itu, lanjut Sunarto, IKADIN juga memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap anggotanya melalui Dewan Kehormatan yang bertugas menjaga etika dan profesionalitas advokat dalam menjalankan profesinya.
“Spiritnya adalah brotherhood. Sesama anggota IKADIN harus saling bersinergi, apalagi dalam mendukung pembangunan kesadaran hukum di masyarakat,”jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC IKADIN Karangayar Ari Santoso mengatakan, pihaknya memiliki komitmen kuat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya melalui berbagai pos bantuan hukum (Pos Bakum) yang tersebar hingga tingkat kecamatan dan di lingkungan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Ari menambahkan, bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum, DPC IKADIN Karanganyar siap membantu. Dengan syarat mrnunjukkan surat keterangan tifak mampu dari dinas atau instansi terkait.
“Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma menjadi bagian dari komitmen kami untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan,” jelasnya.
Terpisah, Bupati Karanganyar Rober Christanto yang hadir dalam proses pelantikan tersebut mengatakan, keberadaan organisasi advokat memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar berharap IKADIN dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan profesional.
“Dengan kepengurusan baru ini, DPC IKADIN Karanganyar diharapkan semakin solid, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Karanganyar,”pungkasnya. (03)



