DEMAK, Jatengnews.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, resmi mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Wonoagung, Muhyiddin.
Usulan tersebut muncul setelah adanya tuntutan warga yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa serta diperkuat dengan hasil musyawarah desa (musdes).
Ketua BPD Wonoagung, Nur Khosim, mengatakan bahwa musdes yang dihadiri unsur kecamatan, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat telah menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengajukan pemberhentian kepala desa.
“Dari hasil musdes, seluruh pihak yang hadir menyetujui untuk mengajukan pemberhentian Kepala Desa Wonoagung,” ujar Nur Khosim usai aksi unjuk rasa puluhan warga di Balai Desa Wonoagung, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, aspirasi warga terkait hal tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak sekitar satu bulan lalu melalui surat kepada BPD. Menindaklanjuti hal itu, BPD kemudian mengirimkan surat kepada Bupati melalui camat. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah kabupaten.
Nur Khosim menambahkan, pihaknya juga sempat menerima undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) pada 7 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Dinpermades menyampaikan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai belum terpenuhi dalam proses pemberhentian kepala desa. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan tertulis yang diterima oleh BPD.
“Kami masih menunggu surat balasan dari Dinpermades. Harapannya segera ada kejelasan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kepala Desa Wonoagung telah divonis dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan saat ini telah menjalani masa hukuman sekitar sembilan bulan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala desa seharusnya sudah diberhentikan sementara sejak berstatus terdakwa, dan diberhentikan tetap setelah berstatus terpidana.
“Selama masih menjabat, sementara yang bersangkutan menjalani hukuman, hak penghasilan tetap (SILTAP) masih diterima. Ini tentu merugikan masyarakat karena tidak menjalankan tugas,” tegasnya.
BPD, lanjut Nur Khosim, tidak memiliki kepentingan lain selain mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Oleh karena itu, pihaknya akan kembali mengirimkan surat penguatan hasil musdes kepada pemerintah kabupaten agar segera ditindaklanjuti.
Terkait kekosongan jabatan, BPD berharap pemerintah tidak hanya menunjuk Pelaksana Harian (Plh), melainkan Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Kalau Plh kewenangannya terbatas. Harapan kami Pj Kepala Desa agar pemerintahan desa tetap berjalan optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan regulasi, pemberhentian kepala desa dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati. (03)
