SEMARANG, Jatengnews.id – Praktik penarikan tarif parkir hingga Rp40 ribu di Kawasan Kota Lama kembali menjadi sorotan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memastikan aktivitas tersebut dilakukan oleh juru parkir (jukir) ilegal yang tidak mengantongi izin resmi.
Penelusuran dilakukan setelah video penarikan tarif tinggi itu viral di media sosial. Hasilnya, lokasi parkir yang digunakan wisatawan diketahui bukan area resmi yang ditetapkan pemerintah.
Tiga orang yang diduga terlibat telah diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Semarang Tengah. Mereka masing-masing berinisial Rafis Firmansyah, Susanto alias Kuncung, dan Wahyu Abdulsari. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui telah menarik tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin pengelolaan parkir di titik tersebut.
“Lokasi itu bukan area parkir resmi. Jadi aktivitas yang dilakukan termasuk parkir liar dan jukirnya tidak terdaftar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Dishub juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini. Langkah lanjutan yang direncanakan antara lain meminta para pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta tidak mengulangi perbuatannya.
Kejadian ini dinilai mencoreng citra kawasan wisata Kota Lama yang selama ini menjadi salah satu destinasi unggulan di Semarang. Padahal, sejumlah titik parkir resmi telah disediakan oleh pihak swasta di sekitar lokasi, seperti di area belakang DMZ dan Metro Point.
Kasus parkir liar Kota Lama Semarang ini diketahui bermula dari unggahan video seorang wisatawan yang mengeluhkan ketidaksesuaian tarif parkir. Dalam video tersebut, awalnya tarif disebut Rp20 ribu, namun saat uang Rp50 ribu diberikan, pengembalian yang diterima hanya Rp10 ribu.
Keluhan tersebut diungkapkan langsung oleh perekam video dengan logat Jawa Timur.
“Mau jare rong puluh, di wenehi seket susuk sepuluh,” ucapnya dalam video yang beredar luas.
Sebagai upaya pencegahan, Dishub akan menambah rambu larangan parkir serta penunjuk lokasi parkir resmi di kawasan tersebut. Selain itu, sosialisasi terkait tarif retribusi juga akan diperkuat, khususnya di titik parkir insidentil yang kerap digunakan saat akhir pekan. (03)



