Beranda Daerah Pemkot Semarang dan Bea Cukai Hancurkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Miliaran...

Pemkot Semarang dan Bea Cukai Hancurkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Pemkot Semarang mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan peredaran barang ilegal.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menghadiri pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol di halaman Balai Kota Semarang pada Rabu (15/4/2026). (Foto : Dok Pemkot Semarang)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menghadiri pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol di halaman Balai Kota Semarang pada Rabu (15/4/2026). (Foto : Dok Pemkot Semarang)

SEMARANG, Jatengnews.id – Upaya pemberantasan barang ilegal kembali diperkuat oleh Pemerintah Kota Semarang bersama Bea Cukai Semarang melalui pemusnahan besar-besaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Rabu (15/4/2026), di Balai Kota Semarang.

Dalam kegiatan tersebut, jutaan batang rokok tanpa pita cukai dan ribuan liter minuman beralkohol dimusnahkan sebagai hasil operasi penindakan selama periode Juni hingga Desember 2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal terus diperketat. Ia menyebut, meskipun Semarang kerap menjadi jalur distribusi, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk mengedarkan barang ilegal.

Selain penindakan, Agustina juga menyoroti pentingnya kontribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung sektor kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan tenaga kerja, khususnya buruh industri tembakau.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, mengungkapkan bahwa total barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari 7 juta batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman mengandung alkohol. Nilai ekonominya ditaksir lebih dari Rp11 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan hingga sekitar Rp7,6 miliar.

Ia juga membeberkan berbagai cara yang digunakan pelaku untuk menghindari penindakan, mulai dari rekayasa kendaraan hingga penyamaran isi paket dalam pengiriman barang dengan keterangan palsu.

Pemusnahan dilakukan melalui proses simbolis di lokasi acara, sebelum seluruh barang dihancurkan menggunakan metode insinerasi di fasilitas khusus agar tidak lagi memiliki nilai guna dan tetap ramah lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Semarang mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan peredaran barang ilegal. Pemerintah berharap sinergi ini mampu menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan bebas dari praktik melanggar hukum. (ADV)

Exit mobile version