Beranda Daerah Sengketa Ketenagakerjaan di Suara Merdeka Berlanjut ke PHI, Kedua Pihak Tetap pada...

Sengketa Ketenagakerjaan di Suara Merdeka Berlanjut ke PHI, Kedua Pihak Tetap pada Pendirian

Setelah melalui proses mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang tanpa kesepakatan, perkara ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pekerja Suara Merdeka bersama tim hukum LBH Semarang di Kantor Disnaker Kota Semarang.
Pekerja Suara Merdeka bersama tim hukum LBH Semarang di Kantor Disnaker Kota Semarang. (Foto: Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Perselisihan hubungan industrial antara lima pekerja Suara Merdeka dengan pihak perusahaan kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang tanpa kesepakatan, perkara ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Mediator Disnaker Kota Semarang, Bondan Widyasari, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan risalah anjuran sebagai hasil dari proses mediasi yang dilakukan sebelumnya.

“Setelah risalah anjuran diterbitkan, pihak yang merasa dirugikan dapat melanjutkan ke PHI,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Dalam anjuran tersebut, mediator merekomendasikan agar perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban kepada pekerja, termasuk pembayaran selisih upah sejak April 2020, selisih tunjangan hari raya (THR) dari 2013 hingga 2025, serta mengikutsertakan kembali pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, anjuran tersebut tidak diterima oleh kedua belah pihak. Para pekerja secara resmi menyatakan penolakan, sementara pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan tertulis yang dalam ketentuan dianggap sebagai bentuk penolakan.

Salah satu pekerja, Sumarlan, menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum.

“Kami telah mengambil risalah atas pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan, dan akan melanjutkan ke PHI,” katanya.

Para pekerja menilai masih ada sejumlah poin penting yang belum terakomodasi dalam risalah, termasuk terkait denda atas kekurangan pembayaran upah dan THR.

“Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Aris Mulyawan.

Pendamping hukum dari LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, juga menyampaikan bahwa para pekerja mengalami berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pembayaran upah di bawah standar, keterlambatan pembayaran, hingga tidak dibayarkannya upah dalam kurun waktu tertentu.

“Langkah ke PHI menjadi opsi yang akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak-hak pekerja,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Daryanto, menyatakan menghormati proses yang telah berjalan, namun tetap menolak isi anjuran tersebut.

“Kami menghargai kinerja mediator, namun perusahaan memiliki pandangan berbeda terhadap kondisi yang ada,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan siap mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung di PHI. Menurutnya, kondisi usaha yang terdampak perubahan industri media dan faktor eksternal menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan perusahaan.

Dengan berlanjutnya perkara ini ke PHI, diharapkan akan ada kejelasan hukum yang dapat menjadi titik temu bagi kedua belah pihak.(02)

Exit mobile version