Beranda Daerah Warga Sambeng Kompak Tolak Tambang, DLHK Jateng Tegaskan Izin Tak Diproses

Warga Sambeng Kompak Tolak Tambang, DLHK Jateng Tegaskan Izin Tak Diproses

Kedatangan warga kali ini disertai penyerahan dokumen penolakan setebal sekitar 30 sentimeter yang telah ditandatangani lebih dari seribu warga, lengkap dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Warga Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang saat datangi kantor DLHK, Kamis (16/4/2026).
Warga Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang saat datangi kantor DLHK, Kamis (16/4/2026). (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang kembali mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026), untuk menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas tambang tanah urug dan pasir di wilayah mereka.

Kedatangan warga kali ini disertai penyerahan dokumen penolakan setebal sekitar 30 sentimeter yang telah ditandatangani lebih dari seribu warga, lengkap dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Perwakilan warga Sambeng, Suratman, menyebutkan bahwa hampir seluruh masyarakat desa kompak menolak rencana tersebut.

“Total yang tanda tangan ada seribu lebih. Dari enam dusun, hampir semua warga ikut menolak,” ujarnya di kantor DLHK Jateng.

Ia menambahkan, bahkan warga yang sebelumnya sempat mendukung kini turut menandatangani surat penolakan.

Penolakan ini didasari kekhawatiran akan dampak lingkungan, terutama terhadap sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

“Di situ ada mata air yang mencukupi 12 desa. Kalau ditambang, sumber air bisa hilang, padahal itu sumber kehidupan warga,” jelasnya.

Selain itu, warga juga menyoroti potensi risiko longsor karena lokasi tambang yang berdekatan dengan permukiman, serta dampak terhadap infrastruktur jalan yang menjadi jalur alternatif dari Bandara Kulon Progo menuju kawasan wisata Borobudur.

Tak hanya itu, warga juga menyerahkan bukti laporan kepolisian terkait dugaan pemalsuan data untuk kepentingan perizinan tambang. Kasus tersebut dilaporkan pada 8 April 2026, dengan sekitar 45 warga mengaku dirugikan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Jawa Tengah, Slamet Widodo, membenarkan adanya penyerahan dokumen penolakan tersebut.

“Ini bentuk kekompakan warga Sambeng, baik masyarakat maupun pemerintah desa, yang satu suara menolak tambang,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memproses perizinan jika terdapat penolakan dari masyarakat.

“Tidak bisa diproses lebih lanjut kalau memang ada keresahan masyarakat,” tegasnya.

Slamet juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin resmi terkait aktivitas tambang di wilayah Sambeng.

Menurutnya, salah satu syarat utama dalam persetujuan lingkungan adalah tidak adanya penolakan dari masyarakat.

“Pemrakarsa wajib memastikan tidak ada keresahan masyarakat. Dengan kondisi ini, tentu menjadi catatan penting,” tandasnya.(02)

Exit mobile version