Beranda Daerah Mohammad Saleh Dorong Pengesahan Raperda Garis Sempadan demi Keamanan Warga Jateng

Mohammad Saleh Dorong Pengesahan Raperda Garis Sempadan demi Keamanan Warga Jateng

Saleh menilai kehadiran peraturan daerah ini akan memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan untuk menindak pelanggaran di lapangan.

Wakil DPRD Jateng Saleh Rapat Raperda Jateng
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, memimpin rapat Raperda di Gedung Berlian, Kamis (16/4/2026). (Foto: dok/humas)

SEMARANG, Jatengnews.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, memimpin langkah strategis untuk memperkuat tata ruang wilayah dengan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan.

Dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kamis (16/4/2026), Saleh bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk membawa Raperda ini ke tahap pembahasan final.

Dalam penjelasannya, Mohammad Saleh menegaskan bahwa penetapan garis sempadan merupakan langkah krusial untuk menciptakan “batas maya”. Batas ini mengatur jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan berbagai objek vital seperti jalan raya, sungai, pantai, jaringan irigasi, hingga rel kereta api.

Saleh menilai kehadiran peraturan daerah ini akan memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan untuk menindak pelanggaran di lapangan.

“Saya melihat tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran seperti pendirian bangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau akan terus meningkat. Kita harus mencegah hal itu sekarang,” tegas Saleh usai rapat yang juga dihadiri Sekda Jateng, Sumarno.

Sebagai Ketua DPD Golkar Jateng, Saleh menaruh perhatian besar pada faktor keselamatan. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini secara otomatis melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang muncul akibat jarak bangunan yang terlalu dekat dengan fasilitas umum atau zona berbahaya seperti rel dan jaringan listrik.

“Tujuan utama saya adalah menciptakan ketertiban tata ruang. Kita ingin lingkungan di Jawa Tengah menjadi lebih tertata, fungsional, dan yang paling penting, aman bagi penghuninya,” ungkapnya.

Selain aspek keselamatan, Saleh juga menyoroti peran aturan ini dalam menjaga kelestarian lingkungan, seperti mencegah erosi dan kerusakan ekosistem sungai akibat pembangunan yang tidak terkontrol.

Mohammad Saleh memproyeksikan regulasi ini sebagai acuan utama dalam proses perizinan di masa depan. Ia yakin aturan ini mampu meminimalisir sengketa lahan karena adanya kejelasan batas kepemilikan.

“Nantinya, dokumen ini akan menjadi kompas utama dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kami di DPRD Jateng berkomitmen menyelesaikan pembahasan ini secepat mungkin agar penataan ruang di Jawa Tengah memiliki standar yang jelas dan berkelanjutan,” pungkas Saleh. (Adv)

Exit mobile version