Beranda Daerah Pemprov Jateng Kaji Skema Pajak Kendaraan Listrik, Masih 0 Persen Hingga Kini

Pemprov Jateng Kaji Skema Pajak Kendaraan Listrik, Masih 0 Persen Hingga Kini

Pemprov Jateng juga mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan, termasuk kemampuan masyarakat serta dampaknya terhadap minat penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Ilustrasi kendaraan listrik dikenakan pajak. (Foto:AI)
Ilustrasi kendaraan listrik dikenakan pajak. (Foto:AI)

SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih mengkaji penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik, menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Telah diketahui bahwa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, berlaku mulai 1 April 2026, kendaraan listrik tak lagi bebas kini tak lagi dikecualikan dari pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi menjelaskan, bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik saat ini mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang menetapkan tarif nol persen.

“Jadi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya itu tidak dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor. Artinya tarifnya nol,” jelasnya saat dihubungi awak media, Selasa (21/4/2025).

Namun, kebijakan tersebut kini mengalami perkembangan setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan baru ini, pemerintah daerah diberikan dua opsi, yakni pembebasan penuh atau pengurangan pajak kendaraan listrik.

Masrofi mengatakan, ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan di masing-masing daerah, termasuk Jawa Tengah.

“Dari Permendagri terbaru ini ada dua opsi, pembebasan atau pengurangan. Ini masih dibahas oleh pemerintah daerah, termasuk kami di Jawa Tengah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung.

Pemerintah provinsi harus menyusun peraturan gubernur terlebih dahulu dan melakukan harmonisasi dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini, lanjutnya, Pemprov Jateng belum menentukan pilihan antara pembebasan atau pengurangan pajak.

“Untuk Provinsi Jawa Tengah masih dikaji, mau pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor listrik ini masih dalam kajian,” tegasnya.

Masrofi menjelaskan, jika opsi pengurangan yang diambil, maka tarif pajak tidak akan dikenakan secara penuh. Besarannya bisa bervariasi, misalnya hanya 10 persen hingga 25 persen dari nilai pajak yang seharusnya.

“Contohnya pajak yang dikenakan tidak 100 persen, bisa 25 persen, 20 persen, atau 10 persen dari nilai pajak yang ditentukan,” jelasnya.

Dari sisi potensi pendapatan daerah (PAD), kebijakan ini dinilai memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Namun, di sisi lain juga berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi pemilik kendaraan listrik.

“Kalau dari sisi provinsi tentu ada potensi menambah pendapatan. Tapi dari sisi pemilik kendaraan listrik juga ada dampak karena mulai dikenakan tarif,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah masih tetap nol persen dan belum berubah.

“Sampai dengan sekarang masih 0 persen. Itu tetap berlaku sampai ada keputusan dari pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Berdasarkan data Bapenda, jumlah kendaraan listrik di Jawa Tengah hingga April 2026 mencapai sekitar 20.016 unit yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Ke depan, Pemprov Jateng juga mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan, termasuk kemampuan masyarakat serta dampaknya terhadap minat penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

“Semua ada plus minusnya. Ini akan kami kaji lebih lanjut sebelum menentukan apakah pembebasan atau pengurangan yang akan diterapkan,” tandasnya. (03)

Exit mobile version