Beranda Daerah Pro Kontra Pajak Kendaraan Listrik : Tidak Masalah Asal Jangan Semena-Mena

Pro Kontra Pajak Kendaraan Listrik : Tidak Masalah Asal Jangan Semena-Mena

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang diundangkan dan berlaku mulai 1 April 2026.

Ilustrasi penerapan pajak untuk kendaraan listrik. (Foto:AI)
Ilustrasi penerapan pajak untuk kendaraan listrik. (Foto:AI)

SEMARANG, Jatengnews.id – Rencana pemerintah untuk menerapkan pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), menuai prokontra dari para penggunanya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang diundangkan dan berlaku mulai 1 April 2026.

Warga Candisari Kota Semarang, Sukoco (57) mengaku, memiliki dua motor listrik dengan spesifikasi 1000 watt dan 3000 watt. “Ada yang sudah dua tahun dan ada yang tiga tahun,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2026).

Dari kedua kendaraanya tersebut, setiap perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pertahunnya hanya membayar Rp 35.000 untuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Terakhir kemarin bulan Maret 2026 masih nol rupiah pajaknya hanya bayar asuransi (SWDKLLJ) itu,” ungkapnya.

Perihal informasi rencana adanya aturan penerapan pajak untuk kendaraan listrik, ia mengaku masih belum merasakannya. Sebelumnya, telah diketahui juga bahwa Pemerintah Provinsi Jateng masih mengkaji Permendagri Nomor 11 tersebut.

Ia mengaku, membeli kendaraan listrik karena ada informasi subsidi pemerintah buat pembelian kendaraan listrik.

Mendengar rencana adanya penerapan pajak kendaraan listrik, dirinya mengaku telah bersiap sejak sebelum membeli.

“Waktu itu sih mumpung masih gratis pajaknya jadi kita beli, waktu itu saya juga yakin bakal ada pajaknya akhirnya bener ada Permendagrinya,” ujarnya.

Meskipun demikian, dirinya masih menunggu seperti apa harmonisasinya antara kendaraan listrik dan fosil.

Jika, nantinya diterapkan dengan beban pajak yang sama, ia mengaku keberatan.

“Kalau itu keberatan, kalau kita bayar pajak sebagai warga negara kita nggak masalah,” tegasnya.

Ia juga semakin tidak sepakat jika kedepan bakal diterapkan Opsen pajak untuk kendaraan Listrik.

Jika nantinya penerapan pajak ditetapkan, dirinya bakal membayar tiga kendaraan, satu motor bensin dan dua listrik.

Meskipun demikian dirinya bisa mengambil biaya pajak dari pengeluaran bahan bakarnya.

“Sebelumnya bensin itu Rp 30 ribu sekitar 100 kilo meter, sekarang Rp 5.000 biaya sekali charger untuk jarak yang sama,” jelasnya.

“Harga pajaknya kalau bisa jangan semena-mena seperti motor bensin. Kita mau bayar tapi jangan semena-mena karena tidak ada polusi udara dan suara,” sambungnya.

Terpisah, warga Mijen Kota Semarang, Sendy Septian (32) menyampaikan, bahwa dirinya telah membeli mobil listrik sejak Januari 2025 lalu. “Beli karena bensin semakin langka dan mahal,” katanya kepada Jatengnews.id.

Mobil listrik dengan kapasitas baterai 17 kilowatt dengan jarak tempuh 200 kilometer. “Biasanya saya gunakan untuk turun ke Kota Semarang dari Mijen,” katanya.

Merespon adanya Permendagri terbaru, ia mengaku tidak mempermasalahkan untuk pembayaran pajak. Perihal angka pajak yang ia harapkan berapa, ia mengaku pasrah meskipun disamakan dengan kendaraan bahan bakar fosil. “Ini konsekuensi memiliki kendaraan,” ujarnya.

Tahun pertama perpanjang STNK miliknya, ia mengaku membayar SWDKLLJ sebesar Rp143.000.

“Nggak papa ditambah pajak, ini gratis supaya pada beralih ke listrik. Sekarang sudah menjamur jadi harus mulai dipikirkan juga untuk pajaknya,” papar.

Jika dibandingkan dengan kendaraan bahan bakar fosil, angka pengeluarannya berkurang cukup fantastis pengiritannya.

“Biasanya Rp 400 ribu untuk satu minggu, ini Rp 500 ribu untuk tiga bulan, jauh lebih hematnya,” tandasnya. (03)

Exit mobile version