Beranda Daerah Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Inkracht, dari Narkotika hingga Uang Palsu

Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Inkracht, dari Narkotika hingga Uang Palsu

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti dibakar, digilas, dan cara lain hingga barang tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Demak, Kamis (23/4/2026). (Foto : Sam)
Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Demak, Kamis (23/4/2026). (Foto : Sam)

DEMAK, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri Demak melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Demak, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk nyata penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkracht. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan hingga tuntas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini juga melibatkan peran strategis Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti yang memastikan seluruh barang bukti dikelola secara profesional, aman, tertib administrasi, serta ditindaklanjuti sesuai amar putusan, baik dimusnahkan, dikembalikan, maupun dirampas untuk negara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode Januari hingga Maret 2026, meliputi berbagai tindak pidana. Di antaranya kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 9,01481 gram, serta tindak pidana kesehatan berupa obat-obatan ilegal seperti Alprazolam dan puluhan ribu butir pil tanpa izin.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari kasus penganiayaan berupa senjata tajam dan benda tumpul, kasus pencurian seperti kunci T dan alat lainnya, serta perkara perjudian berupa kupon togel. Dalam kegiatan ini juga dimusnahkan barang bukti uang palsu senilai Rp154.250.000, minuman keras sebanyak 155 botol, serta barang bukti dari sejumlah perkara lainnya termasuk pelecehan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti dibakar, digilas, dan cara lain hingga barang tidak dapat digunakan kembali.

Milono Raharjo menambahkan, keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari sinergi antar aparat penegak hukum dan dukungan berbagai pihak. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Demak, kepolisian, TNI, pengadilan, serta seluruh pemangku kepentingan yang turut mendukung penegakan hukum.

“Kolaborasi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika yang sangat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Demak, Kapolres Demak, Dandim 0716/Demak, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Kepala Dinas Kesehatan, Satpol PP, Lurah Bintoro, serta perwakilan media dan jajaran Kejari Demak.

Di akhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Kejari Demak berharap kegiatan ini menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara nyata dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Demak. (03)

Exit mobile version