Beranda Ekonomi OJK Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Debt Collector Pindar di Semarang

OJK Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Debt Collector Pindar di Semarang

OJK juga menginstruksikan Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan

Ilustrasi debt collector. (Foto : AI)
Ilustrasi debt collector. (Foto : AI)

SEMARANG, Jatengnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (27/4/2026) memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai tindakan penagihan yang dinilai tidak sesuai aturan dan menimbulkan keresahan. OJK menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, maupun prinsip pelindungan konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari Indosaku dan AFPI terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam insiden tersebut. OJK juga menegaskan akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam mekanisme penagihan, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan.

Selain itu, AFPI bersama Komite Etik diminta untuk melakukan pendalaman lebih lanjut serta menjatuhkan sanksi tegas, termasuk blacklist, terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.

OJK juga menginstruksikan Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga, guna memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, beretika, dan sesuai regulasi.

Regulator menegaskan bahwa tanggung jawab atas tindakan pihak ketiga tetap berada pada pelaku usaha jasa keuangan. Praktik penagihan harus mengedepankan etika serta tidak boleh mengandung unsur intimidasi, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menekankan pentingnya prinsip perlindungan konsumen serta dampak sosial yang sehat.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tegas. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, langkah penegakan hukum hingga sanksi administratif akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku. (03)

Exit mobile version