MENJELANG Hari Jadi Kota Semarang ke-479 pada 2 Mei mendatang, Pemerintah Kota Semarang justru menerima kado yang kurang menggembirakan pada tahun 2026. Salah satu persoalan yang kini menjadi sorotan publik ialah sengketa kursi jabatan direksi PDAM Tirta Moedal.
Terbaru, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti selaku kepala daerah resmi mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan mantan direksi yang diajukan oleh E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno dalam perkara Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG.
Ketiganya sebelumnya menjabat sebagai direksi PDAM periode 2024–2029 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 500/804/2024. Namun, sebelum masa jabatan berakhir, Wali Kota Semarang menerbitkan keputusan pemberhentian tertanggal 9 Oktober 2025.
Melalui proses hukum yang cukup panjang dan alot, PTUN Semarang akhirnya memutuskan membatalkan tiga Surat Keputusan Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Tirta Moedal.
Putusan tersebut memberikan sinyal kuat bahwa terdapat celah prosedur yang diduga terabaikan. Secara administratif, setiap kebijakan publik, terlebih yang menyangkut hajat hidup masyarakat seperti distribusi air bersih, harus berpijak pada koridor hukum yang tepat, terukur, dan akuntabel.
Langkah banding yang ditempuh Wali Kota Semarang merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun, masyarakat berharap langkah tersebut bukan sekadar upaya memperpanjang polemik, melainkan benar-benar bertujuan mencari keadilan serta kepastian hukum.
Secara sosiologis, situasi ini merupakan potret nyata agency conflict, yakni benturan kepentingan antara pemerintah daerah sebagai pemilik modal dengan manajemen profesional. Meski manajemen aktif memastikan operasional tetap berjalan normal, bayang-bayang ketidakpastian hukum tetap berpotensi memengaruhi iklim kerja internal dan menurunkan kepercayaan para pemangku kepentingan.
Redaksi melihat setidaknya ada tiga catatan penting yang patut menjadi perhatian. Pertama, transparansi evaluasi. Pemberhentian direksi sebelum masa jabatan berakhir harus didasarkan pada parameter kinerja yang jelas, terukur, dan terbuka agar tidak menimbulkan kesan kebijakan sepihak.
Kedua, harmonisasi komunikasi. Hubungan antara pemerintah daerah dan jajaran direksi harus dibangun di atas landasan profesionalisme, bukan semata-mata kedekatan politik maupun kepentingan sesaat.
Ketiga, reformasi administrasi. Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Semarang untuk memperkuat prosedur penerbitan keputusan agar lebih cermat dan tahan uji ketika menghadapi gugatan hukum.
Masyarakat Semarang sesungguhnya tidak terlalu peduli siapa yang menduduki kursi panas direksi. Ukuran masyarakat sederhana, apakah air mengalir lancar, pelayanan cepat, dan kualitas tetap terjaga. Namun, tata kelola yang buruk merupakan musuh utama pelayanan yang baik.
Sengketa ini memberikan pelajaran penting bahwa profesionalisme di tubuh BUMD tidak boleh dikalahkan oleh kebijakan yang dinilai subjektif maupun tergesa-gesa.
Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, jangan sampai energi pemerintah daerah terkuras habis hanya untuk menyelesaikan sengketa administratif berkepanjangan. Terlebih, pekerjaan rumah pemerintah kota masih banyak, mulai dari persoalan jalan rusak, banjir, hingga berbagai kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Prioritas utama harus tetap sama, yakni menjamin ketersediaan air bersih bagi warga Semarang atau pelanggan yang saat ini tercatat kurang lebih 200.000 sambungan, sekitar 92 persen di antaranya merupakan pelanggan domestik atau rumah tangga.
Siapa pun yang nantinya duduk di kursi direksi, integritas dan akuntabilitas adalah harga mati. Pelanggan tidak membutuhkan drama perebutan jabatan. Mereka hanya membutuhkan air bersih yang mengalir tanpa kendala. (01).
