SEMARANG, Jatengnews.id — Sebanyak 407 calon advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) resmi mengucapkan sumpah dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (28/4/2026). Prosesi ini menjadi gerbang awal bagi para advokat untuk menjalankan profesi penegak hukum secara profesional dan bertanggung jawab.
“Pengambilan sumpah ini adalah awal pengabdian dalam profesi mulia yang menuntut integritas, profesionalitas, dan komitmen terhadap keadilan,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Suprapti.
Kegiatan berlangsung dalam dua sesi, yakni pagi dan siang, guna mengakomodasi jumlah peserta yang besar. Meski demikian, seluruh rangkaian acara tetap berjalan tertib dan penuh khidmat.
Dalam sambutannya, Suprapti juga menekankan bahwa advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan dan bukan pihak yang berseberangan dengan aparat hukum lainnya. Ia menyebut, perbedaan hanya terletak pada fungsi, sementara tujuan utama tetap sama, yakni menegakkan hukum dan keadilan.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga hukum melalui kinerja yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Djunaidi, menambahkan bahwa advokat harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, termasuk penerapan sistem e-court dalam proses peradilan. Hal ini dinilai penting agar pelayanan hukum semakin efektif dan efisien.
“Dengan berkembangnya zaman dan teknologi, maka dunia hukum juga harus mengikuti. Termasuk dalam sidang perdata maupun pidana yang sudah menggunakan sistem e-court,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar, menegaskan bahwa setiap advokat wajib menjunjung tinggi kode etik profesi.
Kairul mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik profesi advokat, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
‘’Ini menjadi titik awal dalam menjalankan profesi advokat. Dalam pengambilan sumpah ini kami tekankan terkait kode etik. Jangan sampai ada pelanggaran yang terjadi di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang. Jangan sampai ada ‘Lantai Tiga’,” ungkapnya.
Kairul menambahkan bahwa profesi advokat menuntut proses belajar sepanjang hayat, seiring dinamika hukum dan tuntutan keadilan yang terus berkembang.(02)
