Beranda Daerah DP3APPKB Karanganyar Tekankan Standar Ketat TPA, Antisipasi Pelanggaran Pengasuhan Anak

DP3APPKB Karanganyar Tekankan Standar Ketat TPA, Antisipasi Pelanggaran Pengasuhan Anak

Kepala DP3APPKB Karanganyar, Sri Endah Yuniastuti, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 27 TPA yang terdata di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Kepala DP3APPKB Karanganyar, Sri Endah Yuniastuti.
Kepala DP3APPKB Karanganyar, Sri Endah Yuniastuti. (Foto:ist)

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dalam pengasuhan anak di tempat penitipan, Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Karanganyar menegaskan pentingnya penerapan standar pengasuhan dan perlindungan anak di seluruh Tempat Penitipan Anak (TPA).

Kepala DP3APPKB Karanganyar, Sri Endah Yuniastuti, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 27 TPA yang terdata di wilayah Kabupaten Karanganyar. Keberadaan TPA tersebut juga menjadi bagian dari program TAMASYA (Taman Asuh Sayang Anak) yang dipantau langsung oleh pemerintah pusat.

“Di Kabupaten Karanganyar ada 27 TPA. Dalam program TAMASYA, tempat penitipan anak harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu,” kata Endah, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, program TAMASYA bertujuan memastikan setiap tempat penitipan anak mampu menyediakan lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak.

Ia menjelaskan, standar yang harus dipenuhi mencakup berbagai aspek, mulai dari kelayakan lokasi, kapasitas ruang, hingga rasio jumlah anak dengan pengasuh. Selain itu, kompetensi pengasuh juga menjadi perhatian utama.

“Setiap pengasuh harus memiliki kualifikasi tertentu, termasuk pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pengasuhan anak. Bahkan ada sertifikasi serta diklat yang harus diikuti agar pengasuhan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Terkait perizinan, Endah menyebut bahwa secara administratif data TPA telah tercatat di DP3APPKB. Namun, untuk aspek teknis perizinan dan pengawasan operasional berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan, khususnya bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Kalau terkait izin dan pengawasan teknis, itu menjadi ranah Dinas Pendidikan. Kami lebih fokus pada aspek perlindungan anak, misalnya jika terjadi kekerasan terhadap anak, maka baru kami yang menangani,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam sistem program TAMASYA terdapat mekanisme pelaporan berbasis digital yang terhubung dengan pemerintah pusat. Melalui sistem ini, data anak yang dititipkan dapat dipantau secara berkala, sehingga pengelola TPA diharapkan aktif melakukan penginputan data.

Endah juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memilih tempat penitipan anak yang aman dan sesuai standar.

“Pengawasan langsung memang berada di Dinas Pendidikan, namun kami berharap semua pihak, termasuk orang tua, ikut memastikan anak dititipkan di tempat yang aman dan memenuhi standar,” tegasnya.(02)

Exit mobile version