
SEMARANG, Jatengnews.id – Kebijakan pemasangan portal pembatas ketinggian kendaraan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang di kawasan Ngaliyan langsung diuji di hari pertama.
Baru sehari dipasang, portal di depan Pasar Jerakah dilaporkan rusak parah usai diterobos sebuah bus pada Rabu (28/4/2026).
Pemasangan portal dilakukan di dua titik, yakni di Jalan Prof Hamka kawasan Kedungpane (arah atas) dan di depan Pasar Jerakah, Purwoyoso (arah bawah ke atas) pada Selasa (28/4/2026) kemarin.
Kebijakan ini diambil untuk menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di tanjakan Silayur akibat truk yang melanggar aturan operasional.
Namun, insiden justru terjadi tak lama setelah pemasangan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Semarang, Mulyadi, membenarkan adanya bus yang nekat menerobos portal hingga menyebabkan kerusakan.
“Bus maksa masuk, Mas. Terabas begitu, akhirnya nyangkut di bagian atas,” ujar Mulyadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, bus tersebut diduga memiliki tinggi sekitar 3,5 hingga 3,6 meter karena dilengkapi pendingin udara (AC) di bagian atap.
Sementara, portal diatur dengan ketinggian 3,4 meter untuk menyesuaikan aktivitas kendaraan sumbu tiga yang dilarang melintas dari pukul 05.00 – 23.00 WIB.
Saat mencoba melintas, bagian atas bus tersangkut di portal hingga menyebabkan benturan keras.
Akibat kejadian tersebut, kondisi portal mengalami kerusakan cukup serius.
“Rusak parah. Bagian tengah portal melengkung, bahkan beton di bawahnya juga retak karena terdorong,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian setempat. Sopir bus telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut.
“Driver sedang diperiksa di Polsek Ngaliyan. Untuk tanggung jawab perbaikan masih menunggu hasil pemeriksaan,” tambah Mulyadi.
Dishub Kota Semarang sendiri menegaskan bahwa rambu-rambu pembatas sudah terpasang dengan jelas sebelum titik portal, sehingga pengemudi seharusnya dapat mengantisipasi tinggi kendaraan.
Sebelumnya, aksi nekat menerobos batas ketinggian kendaraan tersebut juga terjadi di portal atas Kedungpane. Namun berhasil dihentikan oleh petugas Dishub.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena tujuan awal pemasangan portal adalah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Namun, pelanggaran yang terjadi justru menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas di kawasan tersebut. (03)