Beranda Headline “Bau Tak Sedap” Iuran Guru, Transparansi Dana PGRI Kota Semarang Dipertanyakan

“Bau Tak Sedap” Iuran Guru, Transparansi Dana PGRI Kota Semarang Dipertanyakan

Kewajiban membayar iuran rutin dinilai tidak diimbangi dengan kejelasan manfaat maupun laporan pertanggungjawaban dari organisasi profesi tersebut.

Ilustrasi iuran GURU ke PGRI Kota Semarang
Ilustrasi transparansi iuran dana PGRI Kota Semarang pipertanyakan. (Foto: AI)

“Dugaan minim transparansi dalam pengelolaan iuran anggota PGRI Kota Semarang memicu keresahan guru. Penarikan dana yang berlangsung rutin, serta keterlibatan pihak sekolah, dinilai belum disertai kejelasan pertanggungjawaban kepada anggota”

SEMARANG, Jatengnews.id – Sejumlah guru di Kota Semarang mulai mempertanyakan transparansi penggunaan iuran anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kewajiban membayar iuran rutin dinilai tidak diimbangi dengan kejelasan manfaat maupun laporan pertanggungjawaban dari organisasi profesi tersebut.

Seorang guru di Kota Semarang, Dian (bukan nama sebenarnya), mengaku telah otomatis didaftarkan sebagai anggota PGRI sejak menerima surat keputusan (SK) sebagai aparatur sipil negara sekitar 10 tahun lalu.

“Langsung didaftarkan, tidak ada pilihan,” ujarnya saat ditemui tim Jatengnews.id belum lama ini.

Ia menceritakan, sejak saat itu, ia diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp29 ribu yang masuk sebagai kas PGRI. Namun, menurutnya, proses penarikan iuran tersebut tidak disertai dokumen resmi atau persetujuan tertulis.

“Penarikan itu tidak ada hitam di atas putih sebagai bentuk kesepakatan,” katanya.

Ia menilai, keanggotaan tanpa persetujuan serta penarikan iuran tanpa kesepakatan menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola organisasi yang hingga kini masih berlangsung. Kondisi ini diperkuat dengan fakta bahwa sejumlah pengurus PGRI juga merupakan pejabat di lingkungan pendidikan, sehingga memudahkan penerapan aturan yang bersifat wajib bagi guru.

Menurut Dian, keanggotaan PGRI kerap dikaitkan dengan penilaian kinerja melalui jalur dinas pendidikan dan kepala sekolah. “Secara formal tidak wajib, tapi di lapangan seperti diwajibkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, di sekolahnya terdapat puluhan guru yang tergabung dalam PGRI. Biasanya, satu orang guru ditugaskan untuk mengumpulkan iuran, kemudian diserahkan kepada kepala sekolah sebelum diteruskan ke pengurus. Praktik serupa, lanjutnya, juga terjadi di sekolah lain.

Di tingkat kota, besaran iuran disebut relatif seragam dengan variasi berdasarkan usia. Guru berusia 30–39 tahun dikenai iuran sekitar Rp25 ribu per bulan, sedangkan guru di atas 40 tahun sekitar Rp30 ribu.

“Ini berlaku di Kota Semarang,” katanya.

Bagi Dian, nominal iuran bukanlah persoalan utama. Ia justru menyoroti ketidakjelasan penggunaan dana. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan penggunaan dana, baik di tingkat kecamatan, kota, provinsi, maupun pusat.

“Katanya ada yang dipakai untuk kegiatan sosial di tingkat kecamatan, tapi kami tidak pernah mendapat informasi rinci,” tegasnya.

Ia juga menyebut tidak pernah ada laporan tahunan, bahkan dalam bentuk selebaran sederhana.

“Paling minimal selebaran tahunan saja tidak ada. Tanya ke pengurus ranting juga tidak tahu,” tambahnya.

Minimnya keterbukaan ini, menurutnya, memicu kekecewaan di kalangan guru. “Yang membayar itu ribuan tiap kota setiap bulan, tapi tidak pernah ada transparansi,” ucapnya.

Dari informasi yang ia terima, dana iuran tersebut diduga mengalir ke berbagai tingkatan organisasi, mulai dari kecamatan hingga pusat. Namun, skema pembagiannya tidak pernah disosialisasikan kepada anggota.

“Katanya dibagi-bagi, tapi detailnya tidak pernah dijelaskan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya pungutan tambahan di luar iuran rutin setiap tahun, seperti peringatan hari lahir (harlah) atau hari ulang tahun (HUT) PGRI dengan pengadaan kaos, hingga bantuan kebencanaan.

“Kalau ada bencana, masih ditarik lagi. Harlah bayar lagi, kaos bayar lagi. Tidak ada keterangan jelas untuk apa,” katanya.

Dalam praktiknya, Dian menilai peran PGRI belum signifikan dalam menjawab persoalan guru. Beberapa isu seperti ketimpangan pendapatan antara guru PNS dan PPPK serta keterlambatan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dinilai belum mendapat solusi konkret.

Ia berharap PGRI ke depan lebih terbuka dalam pengelolaan keuangan dan responsif terhadap aspirasi anggota. “Kalau ada laporan jelas, kecil atau besar tidak masalah,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Dimas (bukan nama sebenarnya). Ia mengaku diminta mendaftarn sebagai anggota PGRI sejak menjadi PPPK di sekolahnya mengajar. Pada awal keanggotaan, ia dikenai iuran Rp10 ribu per bulan.

“Karena status PPPK, iuran saya Rp10 ribu, sementara teman-teman PNS sekitar Rp30 ribu. Iuran dikumpulkan melalui bendahara sekolah yang dipercaya pengurus PGRI, lalu disetorkan ke ranting tingkat kecamatan,” jelasnya.

Saat ditanya soal transparansi, Dimas menyebut tidak pernah menerima laporan keuangan. “Laporan keuangan tidak jelas atau tidak dibagikan ke pengurus ranting atau sekolah sejak saya jadi anggota,” tegasnya.

Pengalaman serupa juga dialami Rohmah (bukan nama sebenarnya), guru yang ditunjuk sebagai koordinator iuran PGRI di sekolahnya. Ia mengatakan setiap awal bulan diminta mengumpulkan iuran sesuai jumlah guru yang terdaftar, lalu mentransfernya ke rekening atas nama PGRI melalui pengurus kecamatan.

“Awal bulan biasanya ada draf tagihan dalam bentuk Excel dari pengurus ranting, berisi daftar sekolah yang belum membayar. Batas pembayarannya biasanya sebelum tanggal 10,” ujarnya.

Ia menambahkan, di sekolahnya mengajar besaran iuran disamaratakan untuk PPPK dan ASN, namun tetap dibedakan berdasarkan golongan atau usia. “Misalnya, golongan satu Rp20 ribu, golongan dua Rp25 ribu, dan golongan tiga Rp29 ribu,” jelasnya.

Dari berbagai keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penetapan besaran iuran anggota PGRI Kota Semarang belum memiliki aturan tertulis yang jelas, atau setidaknya tidak tersosialisasi dengan baik kepada anggota.

Mencapai Ratusan Juta per Bulan

Sementara itu, Ketua PGRI Kota Semarang, Prof. Nur Khoiri, sebelumnya pernah diwawancara tim Jatengnews.id, mengatakan jumlah anggota PGRI di Kota Semarang saat ini mencapai sekitar 9.830 orang.

“Jumlah tersebut mencakup tenaga pendidik dari jenjang TK, SD, SMP hingga dosen, baik di bawah Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama,” ujar Porf Nur Khoiri yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor IV UPGRIS.

Jika mengacu pada jumlah anggota sekitar 9.830 orang dan asumsi iuran dibuat rata-rata Rp20 ribu per bulan, total dana yang terkumpul dapat mencapai sekitar Rp196 juta setiap bulan. Nilai yang sangat signifikan ini menjadi dasar kuat bagi para anggota untuk menuntut transparansi yang lebih radikal dan akuntabel.

Laporan Disampaikan Lewat Forum Resmi

Merespons keluhan tersebut, Sekretaris PGRI Kota Semarang, Erwan Rachmat, menyampaikan bahwa mekanisme pertanggungjawaban keuangan telah berjalan melalui forum resmi organisasi, yakni konferensi kerja tahunan.

“Transparansi dilakukan di setiap konferensi kerja. Laporan keuangan disampaikan secara lengkap, termasuk penggunaannya,” kata Erwan saat dikonfirmasi tim Jatengnews.id melalui sambungan telepon, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, PGRI merupakan organisasi berjenjang yang memiliki struktur mulai dari tingkat satuan pendidikan (ranting), kecamatan (cabang), kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Dalam struktur tersebut, setiap tingkatan memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala.

Ia menjelaskan, laporan keuangan umumnya disampaikan dalam konferensi kerja yang digelar rutin setiap tahun. Forum tersebut dihadiri oleh pengurus dari berbagai tingkatan, termasuk cabang di kecamatan dan perwakilan institusi pendidikan.

“Di situ kami mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan kegiatan selama satu tahun,” ujarnya.

Erwan mengakui bahwa akses informasi keuangan tidak disampaikan secara langsung kepada seluruh anggota. Penyampaian dilakukan secara berjenjang melalui pengurus cabang hingga ke tingkat ranting di sekolah.

“Dari cabang seharusnya disampaikan ke anggota di ranting,” katanya.

Terkait besaran iuran, ia menyebut nominalnya tidak seragam karena ditentukan berdasarkan kesepakatan di masing-masing cabang. Iuran tersebut kemudian didistribusikan untuk kebutuhan organisasi di berbagai tingkatan, mulai dari ranting, cabang, kota, provinsi, hingga pusat.

“Di tingkat bawah biasanya porsinya lebih besar karena jumlah anggotanya sedikit. Semakin ke atas, porsinya semakin kecil,” jelasnya.

Di Kota Semarang, jumlah anggota aktif PGRI disebut mencapai sekitar 6.000 orang, dengan tambahan simpatisan yang bisa mencapai lebih dari 9.000 orang. Dengan jumlah tersebut, Erwan menilai kegiatan organisasi membutuhkan dukungan pendanaan yang cukup besar.

Ia mencontohkan, dana iuran digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti konferensi kerja di tingkat kota, provinsi, dan nasional, pelatihan peningkatan kapasitas guru, lomba inovasi pembelajaran, hingga kegiatan olahraga dan organisasi.

“Semua itu dilaporkan dalam konferensi kerja,” katanya.

Selain kegiatan rutin, PGRI juga mengklaim menjalankan fungsi advokasi bagi guru, termasuk dalam isu kebijakan pendidikan. Erwan menyinggung peran organisasi dalam mengawal revisi Undang-Undang Guru dan Dosen, khususnya terkait klausul tunjangan tambahan bagi guru.

“Kami berjuang agar hak-hak guru tidak dihapus. Itu bagian dari peran PGRI,” ujarnya.

Ia menambahkan, PGRI juga aktif memberikan masukan kepada pemerintah terkait beban administrasi guru serta pelaksanaan program peningkatan kompetensi. Aspirasi tersebut disalurkan melalui berbagai tingkatan organisasi, dari daerah hingga pusat.

Meski demikian, Erwan mengakui tidak semua persoalan dapat diselesaikan secara langsung oleh organisasi. Dalam beberapa kasus, PGRI berperan sebagai jembatan untuk menyampaikan aspirasi kepada instansi terkait.

Menanggapi kritik soal transparansi, ia menyarankan anggota untuk aktif mengakses informasi melalui pengurus cabang di wilayah masing-masing.

“Kalau ingin detail, silakan bertanya ke cabang. Di situ ada laporan pertanggungjawaban yang akuntabel,” katanya.

Ia juga menambahkan, di tingkat provinsi, pengelolaan keuangan bahkan telah melibatkan jasa akuntan publik untuk memastikan akuntabilitas. Selain itu, PGRI memiliki program dana kesetiakawanan sosial yang diberikan kepada anggota saat pensiun. “Saya sendiri baru pensiun dan menerima dana sekitar Rp3 juta lebih,” ujarnya.

Meski demikian, kritik dari sejumlah guru menunjukkan adanya jarak komunikasi antara pengurus dan anggota di lapangan. Beberapa guru mengaku tidak pernah menerima laporan penggunaan iuran secara langsung, serta mempertanyakan manfaat konkret keanggotaan.

Perbedaan persepsi ini menunjukkan perlunya evaluasi dalam mekanisme distribusi informasi di internal organisasi, terutama agar laporan yang disampaikan dalam forum formal dapat diakses lebih luas oleh anggota di tingkat sekolah.

Keanggotaan Bersifat Sukarela

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang menegaskan tidak pernah menginstruksikan atau mewajibkan guru untuk bergabung dengan PGRI. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdik Kota Semarang, Muhammad Ahsan.

“Terkait keanggotaan PGRI, sifatnya sukarela dan menjadi hak masing-masing guru,” ujarnya dalam keterangan tertulis saat dihubungi Jatengnews.id.

Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024 tentang fasilitas terhadap organisasi profesi guru, khususnya Pasal 2 ayat (3). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru, namun tidak secara spesifik mewajibkan keanggotaan di PGRI.

“Sejauh ini, dari Disdik Kota Semarang tidak ada instruksi yang mewajibkan guru untuk bergabung ke PGRI,” tegasnya.

Ahsan menambahkan, terdapat berbagai organisasi profesi guru di Indonesia, seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN), hingga Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Menanggapi keluhan terkait transparansi iuran PGRI, Ahsan menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap organisasi profesi.

“Prinsipnya, transparansi perlu dijaga. Namun kami tetap menghormati mekanisme masing-masing organisasi,” tuturnya.

Ia juga menyarankan agar guru yang memiliki keluhan menempuh jalur internal organisasi terlebih dahulu.

“Dinas siap membantu memfasilitasi komunikasi bila diperlukan,” tandasnya.

Pernyataan Disdik ini menambah perspektif dalam polemik iuran PGRI di Kota Semarang. Sehingga, transparansi pengelolaan dana kini menjadi ujian bagi kredibilitas PGRI Kota Semarang di mata anggotanya. Tanpa adanya laporan yang jelas, kecurigaan dan polemik mengenai iuran rutin ini diprediksi akan terus bergulir di kalangan tenaga pendidik. (01).

Exit mobile version