
SEMARANG, Jatengnews.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Muhammad Ahsan, menanggapi polemik transparansi iuran anggota di internal organisasi profesi guru. Ahsan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan atau mewajibkan para guru untuk bergabung dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
“Terkait keanggotaan PGRI, sifatnya sukarela dan menjadi hak masing-masing guru,” ujar Ahsan melalui keterangan tertulisnya.
Ahsan menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitas terhadap Organisasi Profesi Guru memang mewajibkan guru untuk menjadi anggota organisasi profesi. Namun, aturan tersebut tidak merujuk secara spesifik kepada satu organisasi tertentu seperti PGRI.
Ia memaparkan berbagai pilihan organisasi profesi guru di Indonesia, antara lain, Ikatan Guru Indonesia (IGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Menanggapi keluhan guru mengenai transparansi pengelolaan iuran, Ahsan menekankan kewajiban setiap organisasi profesi untuk menjaga keterbukaan informasi kepada anggotanya. Meski menghormati mekanisme internal organisasi, ia menyarankan guru yang merasa keberatan untuk menempuh jalur dialog terlebih dahulu.
“Prinsipnya, transparansi perlu dijaga. Dinas siap membantu memfasilitasi komunikasi bila diperlukan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah guru di Kota Semarang mulai mempertanyakan transparansi penggunaan iuran anggota PGRI. Mereka menilai kewajiban membayar iuran rutin tersebut tidak berbanding lurus dengan kejelasan manfaat maupun laporan pertanggungjawaban organisasi.
Dian (bukan nama sebenarnya), seorang guru di Kota Semarang, mengaku bahwa organisasi langsung mendaftarkannya sebagai anggota PGRI secara otomatis sejak ia menerima surat keputusan (SK) aparatur sipil negara sekitar 10 tahun lalu.
“Langsung didaftarkan, tidak ada pilihan,” ujarnya kepada Jatengnews.id.
Sejak saat itu, ia wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp29 ribu untuk kas PGRI. Namun, ia menyebut proses penarikan iuran tersebut tidak memiliki dokumen resmi atau persetujuan tertulis.
“Penarikan itu tidak ada hitam di atas putih sebagai bentuk kesepakatan,” katanya.
Ia menilai keanggotaan tanpa persetujuan serta penarikan iuran tanpa kesepakatan ini menunjukkan kelemahan tata kelola organisasi yang masih berlangsung hingga kini. Fakta bahwa sejumlah pengurus PGRI juga menjabat sebagai pejabat di lingkungan dinas memperkuat kondisi tersebut. (01)